Terima Putusan PTUN, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Jum'at, 07/08/2020 09:28 WIB
Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting (Foto: Twitter/@KPU_ID)

Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting (Foto: Twitter/@KPU_ID)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Malik.

Oleh karena itu menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, Jokowi tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," katanya seperti melansir kompas.com, Jumat 8 Agustus 2020.

Kata dia, dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," katanya.

Dia menambahkan, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," ucapnya.

Menurut dia, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya.

Sebelumnya, perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Tidak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.

PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.

Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar