Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, ICW Minta Polisi Periksa Imigrasi

Minggu, 16/08/2020 13:16 WIB
Djoko Tjandra. (Ulin/Law-justice)

Djoko Tjandra. (Ulin/Law-justice)

law-justice.co - Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra diduga ikut melibatkan oknum pejabat tinggi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal tersebut diungkapkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramdhana, dugaan tersebut berdasarkan tentang adanya data red notice Djoko Tjandra yang sempat dihapus oleh pihak imigrasi.

"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebab, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus," kata Kurnia kepada wartawan, Minggu (16/8/2020).

Selain itu, Kurnia juga membahas tentang Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhonny Ginting yang merupakan mantan jaksa. Menurutnya, Jhonny tidak mungkin tak mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kakap Kejaksaan Agung RI.

"Tentu yang bersangkutan (Jhonny) mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengungkapkan pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Jenderal bintang satu dan dua itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi. Keduanya diduga menerima suap dari tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Selaku penerima gratifikasi Brigjen Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy, selaku pihak pemberi gratifikasi dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar