Sebut FPI Ilegal, Budi Djarot: Harusnya Rizieq yang Polisikan Saya!

Minggu, 09/08/2020 12:38 WIB
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian & Hina Ulama, Budi Djarot Dipolisikan. (riau24)

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian & Hina Ulama, Budi Djarot Dipolisikan. (riau24)

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Gerakan Jaga Indonesia (GJI), Boedi Djarot akhirnya buka suara soal pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menghina Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.

Dia mengaku tidak mau ambil pusing atas pelaporan tersebut. Pasalnya menurut dia, siapapun berhak menempuh jalur hukum.

Hanya saja menurut dia, terkait masalah ini, harusnya Habib Rizieq sendiri yang melaporkan dan bukan FPI.

Sebabnya kata dia, posisi FPI yang sudah bukan ormas dan menurutnya ilegal.

"Saya tidak keberatan karena ini negara hukum, kalau ada pihak yang merasa dirugikan silakan laporkan saya. Sekarang yang mengadukan saya ini kan kebetulan FPI. Kedudukan FPI ini kan bukan ormas, sudah ilegal. Jadi kalau mereka laporkan saya, syarat formilnya harus dipenuhi," katanya seperti melansir detik.com.

Menurut dia, semestinya Habib Rizieq yang membuat laporan polisi. Kalaupun Habib Rizieq memberi kuasa, dia ingin memastikan syarat formil terpenuhi.

"Kemudian pengaduan ini kan harus yang bersangkutan yang harus melaporkan saya. Katakanlah, diduga orang dalam foto itu adalah Rizieq. Ya Rizieq yang lapor ke polisi. Tapi kemudian pertanyaan kedua, yang bersangkutan kan juga masih dalam proses hukum, statusnya tersangka. Dia lari, mengabaikan supremasi hukum di Indonesia. Kemudian dia menguasakan, kita lihat dulu, pemberi kuasa itu bagaimana statusnya," katanya.

Dia mengatakan akan datang ke kantor polisi jika dipanggil terkait kasus tersebut. Boedi malah mengungkap dia bersama beberapa rekannya menerima intimidasi.

Dia berencana melapor ke polisi. Namun dia sedang mengumpulkan fakta-fakta.

"Kalau memenuhi syarat saya hadapi, saya datang. Dan saya sedang mengumpulkan tindakan pidana yang dilakukan ormas FPI. yang melakukan tindakan sepihak, main hakim sendiri, misalnya mensegel rumah saya, membuat keresahan di kampung rumah saya, pencemaran nama baik saya, kemudian mempersekusi orang yang viral di video. Didatangi rumahnya, dipaksa ini-itu, itu kan ranah hukum. Tidak boleh begitu," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar