Pekerja Gaji Kurang Rp 5 Juta Dapat Insentif, Said Didu: Prank Baru?
Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Jokowi mengikuti KTT Negara G20 (indozone)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali melontarkan kritikan tajam terhadap kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi.
Kali ini dia menyoroti soal rencana pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Rencananya, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan diberi santunan.
Lewat akun twitter pribadinya, dia mempertanyakan sumber dana yang bakal digunakan oleh pemerintah terkait insentif tersebut.
“Izinkan saya mikir tentang sumber dananya dari mana?” tanyanya dalam akun Twitter pribadi, Kamis 6 Agustus 2020.
Pertanyaan selanjutnya kata dia adalah mengenai mekanisme program dan keadilan bagi para pengangguran yang tidak bergaji.
“Lalu bagaimana dengan pensiunan PNS, TNI, Polri yang gajinya semua di bawah 5 juta. Bagaimana dengan janji-janji lain sebelumnya. Ini prank baru lagi?” kicaunya lagi.
Izinkan #sayakimir ttg : 1) sumber dananya dari mana ? 2) mekanismenya spt apa ? 3) adilnya thdp pengangguran yg tdk ada gaji ? 4) bagaimana dg pensiunan PNS, TNI, Polri yg gajinya semua di bawah 5 juta ? 6) bagaimana dg janji2 lain sebelumnya ?, 7) ini prank baru lagi ? https://t.co/o0kY02YZyw
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) August 5, 2020
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Jokowi tengah menyiapkan program untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Salah satunya dengan memberi santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Rencananya, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan diberi santunan.
Kuotanya hingga 13 juta pekerja. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK secara virtual, Rabu 5 Agustus 2020 kemarin.
Komentar