Terkait Pernyataan Aliran Duit ke BPK & Kejagung, Komjak Periksa Ulum

Selasa, 28/07/2020 19:09 WIB
Terpidana kasus dana hibah KONI, Miftahul Ulum ungkap aliran duit ke BPK dan Kejagung (Tribunnews)

Terpidana kasus dana hibah KONI, Miftahul Ulum ungkap aliran duit ke BPK dan Kejagung (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI langsung merespon pernyataan terpidana kasus suap dana hibah KONI Miftahul Ulum dengan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2020) hari ini untuk memeriksanya. Hal itu terkait perenyataan Ulum soal adanya aliran uang ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami minta keterangan dari M Ulum kaitan dengan beberapa waktu lalu ada disampaikan beberapa hal. Jadi kita, karena itu sudah disampaikan ke publik, jadi kita minta keterangannya sebagai tugas Komisi Kejaksaan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikcom, Selasa (28/7/2020).

Kedatangan mereka KPK diakuinya sudah mendapatkan izin dari pengadilan.

"Kita sudah minta izin, kan prosesnya sudah ada penetapan pengadilan. Jadi kita tunggu penetapan pengadilan. Nah, kita sudah ada penetapannya mengizinkan kami melakukan permintaan keterangan. Kita mau dalami dari yang bersangkutan. Jadi selama ini pemberitaan informasi kita mau kita dalami," jelasnya.

Ulum pernah menyampaikan keterangan soal aliran dana ke oknum BPK dan Kejagung dalam kasus dana hibah KONI saat jadi saksi dalam persidangan Imam Nahrawi pada Mei 2020. Ulum mengaku uang diberikan agar masalah Kemenpora terkait temuan BPK selesai.

"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar, Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora, kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri. Saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.

Saat itu dia mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan kepada beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung, seperti Achsanul Qosasi dan Adi toegarisman.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman. Setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," jelasnya.

Terkait pernyataan Ulum itu, Kejagung sudah membantahnya. Kejagung menilai belum ada bukti yang kuat terkait siapa menerima apa dalam kasus tersebut. Bahkan menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan yang tak jelas.

"Keterangan tersebut menurut saya tidak jelas karena tidak membuktikan adanya penyerahan uang Rp 7 miliar kepada Kejaksaan Agung, yaitu siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima," kata Hari, Selasa (19/5).

"Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa Pak Adi Toegarisman menerima uang Rp 7 M tidak ada bukti pendukungnya," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar