ICW: Ada Dugaan Kejagung Intervensi Hukum, Lindungi Teman Sejawat dari Kasus Korupsi

Kamis, 21/05/2020 15:23 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Warta Kota)

Gedung Kejaksaan Agung. (Warta Kota)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada dugaan Kejaksaan Agung (Kejagung) lindungi teman sejawatnya dari kasus korupsi. Dugaan ini muncul lantaran Kejagung memanggil dan memeriksa Miftahul Ulum, Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang membeberkan adanya dugaan aliran dana kepada anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman saat memberikan kesaksian di persidangan.

Saat itu Ulum mengatakan Achsanul Qosasi mendapat suap sebesar Rp 3 miliar sedangkan Adi Toegarisman sendiri mendapatkan Rp 7 miliar.

"Pasca memberikan kesaksian di persidangan, Ulum diketahui langsung dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara yang hampir serupa dengan KPK. Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung ini pun patut untuk dipertanyakan bersama," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan perihal momentum ini penting untuk disorot, jangan sampai ada upaya dari Kejaksaan Agung untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Selanjutnya, menurut Kurnia Kejagung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan oleh Ulum di persidangan dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi. Selain perkara itu bukan ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, mestinya sebagai penegak hukum dapat memahami bahwa yang berhak untuk menilai kesaksian di persidangan hanya majelis hakim.

"Atas dasar ini maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni: pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu," jelas Kurnia.

Kurnia juga menyayangkan pernyataan Kejagung yang membantah keterangan Ulum di persidangan. Menurut dia seharusnya Kejagung mendukung upaya KPK yang sedang berupaya membongkar praktik rasuah di Kemenpora tersebut. Bahkan, jika di kemudian hari ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, pihak Kejagung sebenarnya secara hukum tidak punya hak untuk turut ikut campur.

"Langkah Kejagung yang terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawatnya bukan kali pertama ini saja terjadi. Pada pertengahan tahun 2019 yang lalu –saat KPK melakukan tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta- terkesan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum. Mulai dari anggota DPR sampai mantan Jaksa Agung saat titu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menginginkan agar proses hukum terhadap jaksa-jaksa dilakukan oleh internal Kejaksaan sendiri. Tentu publik tidak menginginkan hal ini kembali terulang," tutup Kurnia.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar