Imam Nahrawi dan Pembantunya Didakwa Terima Suap Sebesar 11,5 Miliar

Kamis, 30/01/2020 15:30 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan suap yang menjerat pembantu Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Kamis (30/1/2020). Ulum didakwa bersama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar, dalam perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Perbuataan Miftahul Ulum dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi, namun keduanya didakwa secara terpisah. Ulum dan Imam Nahrawi disebut menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir Imam Nahrawi saat menjabat anggota DPR dari Fraksi PKB periode tahun 2009-2014. Setelah Imam Nahrawi dilantik sebagai Menpora, Ulum diangkat menjadi asisten pribadinya.

"Selanjutnya Imam Nahrawi memperkenalkan terdakwa kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinya selaku Menpora agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," kata jaksa.

Jaksa menyebut Imam Nahrawi menerima uang melalui Miftahul Ulum terkait proposal dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Asian Games dan Asian Para Games 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp 51,5 miliar.

Untuk mempercepat proses pencairan dana hibah oleh Kemenpora, Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora meminta Ending berkoordinasi Ulum terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada pihak Kemenpora. Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Ulum membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15%-19% dari total dana hibah itu.

"Di mana terdakwa juga memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tisu, di mana oleh Ending Fuad Hamidy catatan terdakwa dalam tisu tersebut kemudian disalin dalam secarik kertas," jelas jaksa.

"Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi," imbuh jaksa


Jaksa menyebut Ulum kembali menerima uang Rp 2 miliar dari Ending Fuad di ruang kerjanya di kantor KONI Pusat. Proposal itu pun Imam memberikan disposisi kepada Mulyana. Akhirnya proposal itu disetujui dana hibah Rp 30 miliar.

Usai proposal disetujui, jaksa menyebut Ending Fuad menyerahkan Rp 9 miliar untuk Imam Nahrawi melalui Ulum. Berikut rinciannya yang disebut jaksa:

1) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 diberikan oleh Johnny E Awuy kepada orang suruhan Ulum, Arief Susanto di kantor KONI Pusat.

2) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang ditukar dolar USD 71,400 dan SGD 189,000 diberikan oleh Ending Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan.

3) Uang sejumlah Rp 3.000.000.000 yang dimasukan dalam amplop-amplop coklat dan dimasukkan dalam beberapa kardus kertas A4 diberikan oleh Ending Fuad kepada Ulum di Lapangan Bulu Tangkis Kompleks Kemenpora.

Untuk proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018. KONI mengusulkan usulan dana Rp 16,4 miliar.

Usai proposal disetujui Rp 17 miliar, Ulum bertemu Ending Fuad di Kemenpora. Dalam pertemuan itu membahas penerimaan komitmen fee yang ditulis sebuah kertas.

"Yang mana dalam daftar tersebut diantaranya tertulis inisial "M" yaitu Menteri sejumlah Rp 1.500.000.000, "Ul" yaitu ULUM (Terdakwa) sejumlah Rp 500.000.000, "Mly" yaitu Mulyana sejumlah Rp 400.000.000, "AP" yaitu Adhi Purnomo, sejumlah Rp250.000.000, dan "Ek" yaitu Eko Triyanta Rp 20.000.000," jelas jaksa.

Namun Ending belum menyerahkan fee tersebut karena sudah ditangkap oleh KPK. Ending dan Johnny ditangkap oleh KPK saat memberikan uang Rp 100 kepada Mulyana.

Menurut jaksa penuntut umum yang diketuai Ronald Ferdinand Worotikan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau 12B ayat (1), junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (detikcom)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar