Minta Biaya Kuliah Diringankan, Mahasiswa Unas Malah Diskors dan DO

Jum'at, 10/07/2020 18:03 WIB
mahasiswa Unas demo minta uang kuliah diringankan (lpmprogres)

mahasiswa Unas demo minta uang kuliah diringankan (lpmprogres)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) Jakarta harus menelan pil pahit karena diskors oleh dan dikeluarkan atau drop out (DO) oleh pihak kampus. Hal itu dilakukan setelah mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta keringanan biaya kuliah di masa pandemi covid-19 dan transparansi keuangan kampus.

Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda diskors sementara mahasiswa atas nama Alan, diskors enam bulan. Sementara empat mahasiswa lain yakni, Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa UNAS merespon SK. Rektor no.52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019/2020. SK tersebut mengatur pemotongan biaya sebesar Rp 100 ribu untuk mahasiswa aktif. Respons tersebut, kata Krisna, berbentuk kampanye media yang diposting serentak oleh mahasiswa UNAS dengan hastag #UNASGAWATDARURAT.

Alih-alih ditanggapi positif, pihak UNAS justru memanggil para mahasiswa yang terlibat dalam kempanye tersebut.

"Lalu kampus merespons kampanye media tersebut dengan pemanggilan 27 mahasiswa yang terlibat dalam kampanye media pada 16 mei 2020 untuk menghadap ke Komisi Disiplin (Komdis) UNAS," kata dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/7/2020).

Pemanggilan para mahasiswa oleh pihak UNAS bertujuan untuk mengklarifikasi. Namun, menurut Krisna, proses klarifikasi disertai intimidasi dan ancaman. Pihak UNAS juga meminta mahasiswa menandatangai surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut.

"Jika tidak, diancam akan dipidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE. Saya adalah salah satu mahasiswa yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut," ungkapnya.

Kemudian, kata Krisna, ia dan kawan-kawannya melakukan aksi solidaritas bagi mahasiswa yang dipanggil oleh Komdis UNAS. Aksi yang berlangsung selama 3 hari berturut-turut di depan kampus UNAS itu juga untuk menyampaikan lima tuntutan, salah satunya potongan UKT sebesar 50-65 persen.

Akibat aksi ini pihak UNAS melaporkan 20 mahasiswa ke polisi dengan tuduhan anarkisme dan pencemaran nama baik karena menyebarkan tagar berkaitan dengan demonstrasi melalui media sosial. Satu minggu setelahnya, Krisna mengatakan bahwa dirinya mendapatkan SK Dekan tentang pemberhentian permanen status mahasiswanya.

Surat tersebut diterima oleh orangtua mahasiswa FISIIP UNAS itu pada Kamis (9/7) kemarin. Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dari status mahasiswa FISIP UNAS secara permanen, terhitung sejak SK itu dikeluarkan. Selain itu, ada 1 mahasiswa bernama Deodatus Sunda SE yang turut dipecat oleh dekan FISIP. Lalu dua mahasiswa juga turut di skorsing dan enam lainnya diberi peringatan keras

"Harapannya seluruh mahasiswa UNAS dan secara nasional dapat bersatu dan bersolidaritas untuk melawan fasisme di ranah pendidikan tinggi. Dan kami memberi peringatan keras kepada pihak Rektor dan Dekan FISIP UNAS untuk mencabut seluruh sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang berjuang," tegasnya.

Humas UNAS Marsudi membenarkan pemecatan terhadap dua mahasiswa berdasarkan SK rektor nonor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa.

Sebelum menjatuhkan sanksi, dia mengklaim bahwa pihak UNAS telah melakukan prosedur dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum mahasiswa untuk dimintai klarifikasi atas unggahan di media sosial.

"Pemanggilan dilakukan oleh Komdis UNAS, dari hasil yang dilaporkan oleh Komdis 80 persen mahasiswa yang dipanggil mengakui salah atas unggahan di media sosial dan meminta maaf serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi," ujarnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar