Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan, Jokowi Malah Teken Perpres Baru

Jum'at, 10/07/2020 15:48 WIB
Jokowi teken Perpres baru Kartu Prakerja (Tribunnews)

Jokowi teken Perpres baru Kartu Prakerja (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah manajemen Pelaksana Kartu Prakerja menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja itu untuk memperbarui Perpres nomor 36 tahun 2020, yang diteken pada Maret.

"Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bantuan dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi covid-19 dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020," tulis poin pertimbangan di awal Perpres seperti dikutip dari tempo.co, Jumat (10/7/2020).

Perpres tersebut ternyata sudah diteken Jokowi pada tanggal 7 Juli 2020. Salah satu yang berubah adalah Pasal 2 soal tujuan program tersebut. Yang awalnya hanya berisi 2 poin, sekarangmenjadi 3 poin. Poin tambahan dalam pasal itu berbicara soal tujuan program untuk mengembangkan kewirausahaan.

Kemudian, ketentuan Pasal 3 ayat 3 pun diubah. Dalam perubahan ini, pemerintah mendetailkan Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, yakni Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemerintah juga menambahkan satu ayat baru setelah ayat empat pada Pasal 3. Adapun ayat baru ini adalah terkait siapa saja yang dilarang mengikuti program tersebut.

Perpres ini melarang Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah untuk mengikuti program tersebut.

Sementara, ketentuan ayat 2 Pasal 5 terkait hak Penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan, ditambahkan menjadi pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; dan peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau alih Kompetensi Kerja.

Jika dilihat, ada 11 perubahan dalam Perpres baru tentang Program pelatihan Kartu Prakerja tersebut. Perpres itu sendiri sudah mulai berlaku pada 8 Juli 2020.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar