Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47

Minggu, 23/10/2022 15:55 WIB
Ilustrasi kartu prakerja (Foto: prakerja.id)

Ilustrasi kartu prakerja (Foto: prakerja.id)

Jakarta, law-justice.co - Program Kartu Prakerja Gelombang 47 resmi dibuka. Bagaimana cara mendaftarnya?

Kartu Prakerja menjadi salah satu program yang ditunggu-tunggu pendaftarannya. Kini program itu sudah dibuka pendaftarannya.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 47 diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu (22/10/2022). "Gelombang 47 dibuka!" tulis akun tersebut.

Sebelum mendaftar, pastikan telah memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja. Dilansir dari prakerja.go.id, berikut syarat-syratnya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- tidak sedang menempuh pendidikan formal;
- sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
- bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
- maksimal 2 NIK (Nomor Induk Keluarga) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika telah memenuhui syarat, segera daftarka diri di web prakerja.go.id. Begini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47:
1. login www.prakerja.go.id;
2. siapkan KK, NIK, dan data diri lengkap;
3. ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun;
4. siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar;
5. setelah mengikuti tes secara online, klik `Gabung` pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka;
6. tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar