Dapat Fasilitas Mewah Saat Pulang Kampung, ICW Minta KPK Periksa Firli

Rabu, 08/07/2020 21:16 WIB
Dewas KPK Tindaklanjuti Dugaan Gaya Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri (Gelora)

Dewas KPK Tindaklanjuti Dugaan Gaya Hidup Mewah Ketua KPK Firli Bahuri (Gelora)

law-justice.co - Indonesia Corruption Watch meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dugaan tersebut berawal saat Firli mengunjungi kampung halamannya di Sumatera Selatan saat cuti.

“Kami sebenarnya juga menuntut KPK untuk menyelidiki persoalan cuti Firli Bahuri kemarin, apakah ada potensi gratifikasi di sana,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring ICW, Rabu, 8 Juli 2020.

Dalam kunjungannya ke Baturaja, Sumatera Selatan, Firli diketahui menggunakan helikopter mewah. Hal tersebut yang membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia melaporkan ke Dewan Pengawas KPK. MAKI menyebut Firli diduga menggunakan helikopter itu untuk berziarah ke makam orang tuanya di Baturaja, Ogan Komering Ulu, pada 20 Juni 2020. Hal itu, menurut MAKI, melanggar kode etik pimpinan KPK untuk tidak bergaya hidup mewah.

Menurut Kurnia, dugaan menggunakan helikopter itu juga perlu ditelisik oleh tim penindakan KPK. Sebab, helikopter itu diduga merupakan milik perusahaan swasta berkode PK-JTO.

Selama kunjungannya ke Palembang itu, Firli juga diduga menumpang mobil Toyota Alphard bernomor polisi BG-50-NG warna putih milik pengusaha kayu asal Palembang. Bersama istri dan anaknya, perwira polisi berpangkat Komisaris Jenderal ini diduga juga menginap di sebuah hotel milik seorang pengusaha yang diduga pernah menjadi tersangka kasus suap.

Menurut Kurnia Ramadhana, tim penindakan KPK patut menelisik lebih jauh mengenai penggunaan fasilitas oleh Firli Bahuri itu. Dia mengatakan bila terbukti terdapat unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas tersebut, maka tindakan Firli masuk ke ranah hukum. “Ada ranah hukum yang harus segera ditempuh dan ranah etik yang menjadi domain Dewan Pengawas,” kata dia.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar