Masih Banyak Pasal Yang Bermasalah, YLBHI Tolak RKUHP Kontroversial

Selasa, 07/07/2020 18:12 WIB
Aksi protes terhadap RKUHP (harianaceh.co.id)

Aksi protes terhadap RKUHP (harianaceh.co.id)

law-justice.co - Dalam diskusi bertajuk "Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial" Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan bahwa seharusnya pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditolak.

Alasannya menurut Asfinawati DPR dan pemerintah menganggap tidak ada perdebatan terkait isi pasal-pasal dalam RKUHP, sehingga pembahasan RKUHP tidak perlu dilakukan dari awal.

"Dalam kondisi seperti sekarang, maka kita harus tolak (RKUHP), karena DPR dan pemerintah menganggap perdebatan-perdebatan sudah selesai," kata Asfinawati, Selasa (7/7/2020).

"Kecuali tinggal beberapa belas itu (pasal), karena ada aturan yang carry over yaitu dilimpahkan ke masa sidang yang sekarang, mereka berpendapat sudah, saya tidak ulang lagi dari awal pembahasannya," ujarnya.

Asfinawati mengatakan, RKUHP layak untuk ditolak dan tidak disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah, seperti pasal yang mengatur tentang hukuman mati.

Ia mencontohkan, ketentuan penerapan hukuman mati dalam RKUHP. Ia menegaskan, YLBHI menolak ketentuan tersebut masuk dalam RKUHP.

"Kami tidak setuju, karena itu (hukuman mati) sudah masuk ke dalam hukuman yang keji, alasan lain adalah banyak kesalahan peradilan sesat atau salah menghukum orang," ujarnya.

Asfina juga menyinggung ketentuan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang lain yang ditanami bibit, dan diatur dalam RKUHP.

Menurut Asfina, tidak semua masyarakat bisa menerapkan dan memahami aturan tersebut.

"Jadi misalnya ada aturan kan kemarin kita tidak boleh membiarkan ternak kita masuk ke karangan rumah orang, terus ternak kita enggak sengaja masuk, kemudian itu kasusnya diteruskan, `Pak Polisi saya enggak tahu pasal itu`," ucapnya.

Lebih lanjut, Asfina mengatakan, masyarakat masih bisa menyampaikan penolakan terhadap RKUHP di masa pandemi Covid-19, melalui media sosial atau menyurati langsung YLBHI dan lembaga terkait termasuk anggota DPR.

"Karena yakinlah semua orang akan kena pasal-pasal ini, macam-macam sekali misalnya, petani bisa kena pasalnya, pedagang dan lain-lainnya," kata dia.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar