Gawat! DPR Usul PNS Tak Boleh Ikut Memilih Saat Pemilu

Jum'at, 03/07/2020 13:21 WIB
Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Ilustrasi foto PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz mengusulkan hak pilih dan dipilih Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pemilu dicabut. Dia ingin hal yang berlaku kepada Polri berlaku juga untuk PNS lainnya.

Hal itu disampaikannya ditengah Komisi II DPR menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"ASN/PNS kan pejabat negara, memberikan pelayanan yang sama terhadap semua, sama dengan TNI/Polri. Saya kira haknya bisa saja dicabut," kata Muraz di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat seperti dikutip dari teropong senayan, Kamis (2/7/2020).

Apa yang disampaiakn oleh Muraz itu untuk menghindari ketidaknetralan PNS dalam Pemilu seperti yang sering terjadi selama ini.

"Sekarang cukup ketat ASN diawasi. Terutama di Pilkada. Kalau di Pilpres mereka agak jauh lah. Kalau di Pilkada terlihat sekali untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah terutama incumbent," katanya.

Meski usulannya itu diakui sulit untuk diterima, namun dia mengatakan hal itu layak dipertimbangkan.

"ASN ini terutama di Pilkada, perannya cukup besar, suaranya juga besar, sehingga banyak yang kurang. Tidak masalah kalau mau di netralin. Itu pemikiran saya saja," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar