Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tak ada perubahan atau pengurangan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan skema Work From Anywhere (WFA).
Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah nampaknya harus dikaji ulang. Sebab, ini memberikan dampak yang tidak baik terutama ke kondisi tenaga kerja dalam negeri.
Pemerintah berencana untuk mengubah sistem dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Dipastikan para pensiunan PNS bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem kerja baru untuk PNS yakni WFA (Work From Anywhere) alias bisa kerja dari mana saja. Ini rencananya diterapkan permanen.
Setelah sebelumnya belum memastikan waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, kini Pemerintah sudah memutuskannya. Pemerintah akan mencairkannya pada bulan Juli 2022.
Demi menjamin finansial aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan mengubah skema penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan kinerja tiap-tiap ASN.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan hak yang harusnya diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.
Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri telah menetapkan 21 warga sipil dan 9 PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Polisi menyebut para tersangka diduga menerima suap mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 600 juta.
Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 masih berlangsung. Peserta dapat mendaftar melalui link Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan (Dikdin) dan dilanjutkan melalui link masing-masing perguruan tinggi.
Hingga saat ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan kepala sekolah bernama Nurhali menjadi sorotan publik karena memiliki nilai harta kekayaan yang luar biasa mencapai triliunan rupiah.