Ada Anggaran VPN di Kemenag, DPR: Kalau Masuk Film Porno Itu Bahaya Pak!

Senin, 29/06/2020 18:12 WIB
Menag Fachrul Razi. (Detik)

Menag Fachrul Razi. (Detik)

[INTRO]

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus menemukan poin anggaran pembayaran bandwith jaringan pribadi virtual (VPN) untuk satuan kerja Kesekjenan Kementerian Agama (Kemenag).

Ihsan mengaku heran kepada Menag Fachrul Razi terkait usulan anggaran tersebut. Ia menilai VPN kerap kali digunakan oleh seorang peretas untuk membuka situs yang sudah diblokir oleh pemerintah.

"Setau saya VPN untuk meretas atau masuk ke situs-situs yang tak diperbolehkan pemerintah Indonesia. Ya maaf kalau masuk film porno itu bahaya pak. Lah ini kalau masuk ke Kesekjenan bisa bermata dua ini. Ya bahaya," katanya Komisi VIII dengan Menteri Agama saat RDP dengan Menag Fachrul Razi di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6) kemarin.

Tak hanya itu, Ihsan menemukan rencana anggaran pergantian kendaraan dinas bagi pimpinan di lingkungan Kemenag. Ia mengaku berat untuk mengesahkan rencana anggaran tersebut.

"Ini pimpinannya kalau suka berkendaraan lama-lama kena Covid pak. Di inspektorat jendral. ini Pak Ace aja belum ganti kendaraan pak. Ini diperhatikan betul pak," kata dia.

Anggota Komisi VIII lainnya Abdul Wahib juga mengungkap terdapat anggaran program pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada rencana anggaran dan program dalam Pagu Indikatif RAPBN untuk Kementerian Agama Tahun 2021 sebesar Rp33 Miliar untuk empat orang.

"Kami lihat ada di rincian ada biaya Diklat, ada biaya Diklat empat orang yang biayanya tak masuk akal sebesar Rp33 miliar," kata Abdul.

Tak hanya itu, Abdul juga menemukan poin anggaran lain tak masuk akal dalam RAPBN Kemenag, di antaranya anggaran Rp17 miliar bagi program pendidikan tenaga teknis keagamaan yang diperuntukkan bagi lima orang.

"Ada itu Pak menteri, coba di liat halaman 19 dan 20, mohon diperjelas. Jadi gitu," kata dia.

Melihat hal itu, Abdul meminta rancangan anggaran Kemenag tahun 2021 bisa diberikan catatan meski sudah disetujui oleh DPR. Ia berkeinginan ada focus group discussion (FGD) untuk membedah lebih lanjut terkait persoalan rancangan anggaran tersebut.

"Ini kalau kita setujui harus dengan catatan. Kita perdalam. Kita diskusi secara mendalam," kata dia.

Sebelumnya, Fachrul mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp3,836 triliun untuk Kemenag dalam RAPBN Tahun 2021. Ia menyatakan sudah mengajukan anggaran kepada Menteri Keuangan sebesar Rp70.510 triliun untuk tahun anggaran 2021.

Meski begitu, Kemenag hanya mendapat pagu anggaran indikatif oleh Kemenkeu sebesar Rp66.673 triliun untuk tahun 2021.

Komisi VIII DPR RI menyimpulkan pihaknya menolak rencana anggaran dan program dalam Pagu Indikatif RAPBN untuk Kementerian Agama Tahun 2021.

Komisi VIII meminta Fachrul merinci usulan program agar lebih fokus pada peningkatan kualitas guru, pemberian bantuan sosial akibat Covid-19 hingga peningkatan sarana dan prasarana pendidikan keagamaan.

Komisi VIII menilai usulan anggaran dan program yang diajukan oleh Fachrul kemarin tak fokus untuk penanganan virus corona yang sedang mewabah di Indonesia.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar