Dikenakan Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23/06/2020 08:07 WIB
John Refra Kei menjadi pengkhotbah di Lapas Nusakambangan. [Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden]. (suara)

John Refra Kei menjadi pengkhotbah di Lapas Nusakambangan. [Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden]. (suara)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan John Kei beserta 29 orang anak buahnya sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, 30 orang tersangka penyerangan ini dijerat lima pasal berlapis atas penyerangan dan pembunuhan berencana.

Kata dia, mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga UU 12/1951. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Jadi ada sekitar 30 orang yang diduga pelaku yang melakukan penganiayaan kemudian pembunuhan, pengerusakan. Ini pasal yang kami terapkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Juni 2020.

Disisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut, John Kei ikut dalam perencanaan penyerangan tersebut.

Kata dia, pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk John Kei.

Dia menegaskan, dalam beberapa pasal tersebut, Jhon Kei terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Saat ini, John Kei dan 29 anak buahnya telah mengenakan baju tahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berjalan.

"Kita semua tahu kalau statusnya John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," tegasnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar