Penyerang Novel Dituntut Ringan, Menko Mahfud: Itu Urusan Kejaksaan

Selasa, 16/06/2020 06:36 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap memiliki alasan hukum tersendiri terkait pemberian tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Pernyataan itu sampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020) kemarin.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," ujarnya seperti melansir Antara.

Dia enggan berkomentar lebih banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel mengingat persoalan itu merupakan ranah kejaksaan.

Dia memastikan dirinya tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan meski dirinya adalah seorang Menkopolhukam.

"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," katanya.

Seperti diketahui dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar