Rakyat Sedang Susah, Firli Bahuri Cs Naik Gaji

Selasa, 09/06/2020 17:44 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Tirto.id.)

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Tirto.id.)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya rencana kenaikan pimpinan KPK, dan telah dibahas dalam rapat secara video konferensi di Kantor Kemkumham tanggal 29 Mei 2020 yang lalu.

Sekalipun begitu, Jubir KPK Ali Fikri menekankan, rencana kenaikan gaji melalui Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK bukan inisiatif dari pihaknya melainkan dari pemerintah.

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut," kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, tim dari KPK telah menyampaikan sikap dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melanjutkan RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK atau sebaliknya.

Menurutnya, rapat yang digelar membahas tiga poin yaitu, surat Menkumham kepada Kementerian PAN-RB masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP yang dibahas akan menjadi RPP Penggantian.

Poin selanjutnya draf RPP Penggantian belum memiliki kajian akademis mengenai besarannya. Poin terakhir, kajian akademik akan segera diserahkan kepada Menkumham untuk ditindaklanjuti dengan permintaan penilaian kepada Kementrian PAN-RB.

Gaji pokok Ketua KPK sekarang ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 82/2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Disebutkan gaji sebesar Rp 5 juta. Tunjangan jabatan ketua mencapai Rp 24 juta. Pasal 4 ayat (1), mengatur tunjangan perumahan untuk Ketua KPK sebesar Rp 37 juta dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp 29 juta. Bila ditotal setiap bulan Ketia KPK bisa menerima pendapatan Rp 97 juta di luar tunhangan asuransi kesehatan Rp 16 juta dan tunjangan hari tua Rp 8 juta.

(Erwin C. Sihombing\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar