Kejagung:

Jika JPU Kasus Novel Baswedan Bermasalah, Kami Akan Tindak Tegas

Rabu, 20/05/2020 19:12 WIB
Novel Baswedan. (detik)

Novel Baswedan. (detik)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindak tegas jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara penganiayaan Novel Baswedan tidak profesional alias bermasalah.

"Jika dalam persidangan ditemukan adanya perbuatan tercela dari JPU maka Bidang Pengawasan akan menindak," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono kepada law-justice, Selasa, (19/5/2020).

Lanjut Hari terkait masalah teknis lainnya termasuk penangangan perkara yang masih dalam tahap persidangan masih dalam ranah Jam Pidum.

Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana mengatakan akan melaporkan JPU yang menyidangkan sidang perkara kliennya ke Kejagung.
Upaya pelaporan itu karena pihaknya melihat ada sejumlah hal penting yang luput ditangani Jaksa

"Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas, Red) untuk turun mengawasi dan memeriksa tim Jaksa menangani kasus. Melihat ada beberapa hal penting sangat krusial itu menjadi dugaan pelanggaran serius," ujarnya.

Dia membeberkan hal-hal penting itu seperti yang pernah disampaikan Novel Baswedan bahwa ada skenario pengusutan perkara hanya sampai pada pelaku penganiayaan di lapangan.

"Misalkan Mas Novel menjelaskan dari sisi dakwaan. Ini sudah membentuk skenario untuk bagaimana kasus berhenti di pelaku lapangan. Dan (menjerat pelaku, Red) pasal penganiayaan saja. Tidak sesuai temuan yang ada," kata dia.

Selain itu, kata dia, ada sejumlah saksi yang dapat dikategorikan sebagai saksi penting atau saksi fakta yang sudah diperiksa beberapa kali di kepolisian, namun oleh pihak Jaksa tidak masuk ke berkas perkara di pengadilan.

"Ini aneh dan mengerikan. Bisa jadi korupsi berkas peradilan untuk pengungkapan kebenaran materiil," ujarnya.

Selain meminta kepada Jaksa Agung agar melakukan pengawasan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar mengawasi jalannya persidangan tersebut.

"Sudah meminta kepada KY dan Bawas (Badan Pengawasan, Red) Mahkamah Agung untuk mengawasi sidang. Dan kalau ditemukan ada kesengajaan harus dikenakan sanksi," tuturnya.

Di kesempatan itu, dia meminta, majelis hakim agar bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap kebenara dari perkara yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

"Hakim untuk mengungkap sesuai mandat kekuasaan kehakiman menggali keadilan di masyarakat," tambahnya.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar