Terancam 12 Tahun Penjara, Youtuber Prank Makanan Sampah Menangis

Sabtu, 09/05/2020 13:47 WIB
Ferdian Paleka saat ditangkap polisi (Tribunnews)

Ferdian Paleka saat ditangkap polisi (Tribunnews)

Bandung, law-justice.co - YouTuber Ferdian Paleka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE atas aksi konyol membuat konten prank sembako isi makanan sampah kepada waria dan bocah di Bandung.

Ia dikenakan Pasal 36 Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Mengetahui hal tersebut, Ferdian Paleka menangis saat menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah," kata Ferdian sambil terisak, Jumat (8/5).

Pemuda asal Bandung ini juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. "saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," lanjutnya.

Ia menyangkal ide pembuatan video tersebut berasal dari seorang rekannya yang berinisial A. Menurutnya ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama.

"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," jelas Ferdian.

Ia mengaku bersembunyi ke Palembang karena takut akan hukuman yang menantinya. Namun ia tidak menyebutkan motif rencananya untuk kembali ke Kota Bandung.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak menggunakan media sosial sejak Minggu (3/5). Sehingga ia memastikan bahwa yang konten lainnya beredar di media sosial saat dirinya dicari oleh polisi adalah hoaks.

"Bukan, saya tidak megang social media sama sekali," tegasnya. (jpnn)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar