Marak Obat Herbal Diklaim Sembuhkan Corona, BPOM Angkat Bicara

Selasa, 05/05/2020 15:28 WIB
Salah satu obat herbal yang dijual untuk cegah corona (shopee)

Salah satu obat herbal yang dijual untuk cegah corona (shopee)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhir merespon tentang maraknya produk herbal yang disetujui karena berkhasiat untuk membantu memelihara daya tahan tubuh, yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19.

BPOM menegaskan hingga kini belum pernah memberikan persetujuan klaim obat herbal yang dapat mengobati berbagai penyakit, termasuk COVID-19.

BPOM menjelaskan, obat herbal yang memiliki nomor izin edar (NIE) berarti telah dievaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya. Sementara itu, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan baik berdasarkan data empiris maupun secara ilmiah melalui uji pra-klinik dan uji klinik.

"Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19," sambungnya.

Oleh karena itu, BPOM meminta masyarakat berhati-hati terkait adanya klaim obat herbal mampu mengobati COVID-19. BPOM meminta masyarakat menggunakan produk herbal secara aman dan tepat.

"Untuk itu, Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19," kata Penny.

BPOM meminta masyarakat mengecek di Cek KLIK, memastikan kemasan dalam kondisi baik, membaca seluruh informasi pada labelnya, memastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan memastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Selain itu BPOM meminta masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.

Kemudian masyarakat juga diimbau agar memperhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label. Serta membaca dengan teliti aturan pemakaian produk.

Sementara itu, produk herbal yang telah memiliki NIE dapat dicek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/.

Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi contact center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, beberapa pihak mengaku memiliki obat herbal yang ampuh mengobati Corona. Obat herbal yang diklaim dapat mengobati Corona itu ada yang sudah memiliki izin edar BPOM ataupun ada yang belum memiliki izin edar. (detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar