Pengadilan Tinggi Diskon Vonis Romahurmuziy Jadi 1 Tahun Bui

Jum'at, 24/04/2020 00:01 WIB
Romahurmuziy diperiksa KPK (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Romahurmuziy diperiksa KPK (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Hakim memberikan pengurangan vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding," ujar petikan putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh pengacara Romi, Maqdir Ismail, Kamis (23/4).

Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romi, sapaan akrabnya, divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.

Romi menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.(CNN Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar