Kocak! Pria Ini Jambret Lagi karena Lupa Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 14/04/2020 21:12 WIB
Salah satu napi yang kembali ditangkap setelah baru dibebaskan lewat program pencegahan Corona. (dok. Istimewa)

Salah satu napi yang kembali ditangkap setelah baru dibebaskan lewat program pencegahan Corona. (dok. Istimewa)

Bandung, law-justice.co - Pengakuan menarik dilontarkan Adrian Ilyah Hanafi (20) saat tertangkap seusai menjambret ponsel seorang pengendara motor.

Dia mengaku lupa masih menjalani proses asimilasi lantaran baru bebas dari penjara saat melakukan aksi penjambretan tersebut. Aksi itu dilakukan Adrian pada 7 April lalu.

Berboncengan sepeda motor dengan temannya, Maulana Effendi (21), dia menjambret ponsel pengendara roda dua yang sedang berhenti di perempatan Jalan Astana Anyar - Jalan Pagarsih.

Padahal warga Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung itu baru keluar dari Rutan Kelas I Bandung setelah menjalani dua tahun hukum kasus pencurian dengan kekerasan.

Dia bebas pada 2 April lewat program asimilasi dan integrasi dari Kemenkum HAM, program untuk mempercepat pemulangan narapidana untuk mencegah penularan virus corona serta mengurangi tahanan over kapasitas.

Senin 13 April, Adrian dan Effendi ditangkap di Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie‎ dan kini ditahan di Mapolsek Astana Anyar. Adrian bercerita, saat peristiwa itu, ia memang tidak berniat untuk menjambret.

Apalagi, penjambretan dilakukan siang hari pukul 11.30. Namun, saat itu, ia dan Effendi, melihat pengendara lain sedang dibonceng, memegang ponsel.

Seketika, tangannya langsung merampas ponsel itu kemudian melarikan diri.

"Saat itu liat orang pegang ponsel, tiba-tiba saja langsung kepikiran ngambil lalu melarikan diri. HP nya mau saya jual untuk beli bir," ujarnya di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Dalam kriminologi, ada istilah, kejahatan terjadi saat ada kesempatan dan niat. Untuk Adrian, tersirat, ia melihat kesempatan berbuat jahat untuk keuntungan diri sendiri saat melihat orang lain memegang ponsel.

Karena kesempatan dan niat untuk membeli minuman keras itulah, ia mengaku lupa kembali berbuat jahat.

"Saya lupa. Saya baru keluar Rutan Kelas I Bandung 2 April kemarin karena kasus 365 KUH Pidana, pencurian dengan kekerasan. Sekarang saya menyesal," ujar Adrian.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana mengatakan, Adrian ditangkap di Kantor Bapas.

Ceritanya, kata Budiana, penyidik meminta data informasi soal Adrian yang bebas karena asimilasi.
Kata dia, sesuai aturan, narapidana yang bebas asimilasi, harus menyimpan nomor telepon keluarga untuk dihubungi jika dibutuhkan.

"Nah saat itu kami hubungi keluarga Adrian dan memintanya untuk datang ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie. Penyidik polisi sudah ada di sini. Nah, setelah datang, Adrian langsung diamankan teman-teman dari polisi," ujarnya.

Data dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, program bebas asimilasi dan integrasi yang berlangsung selama 1-7 April itu, di Jabar, ada 2,594 yang bebas karena asimilasi per 7 April siang.

"Sebenarnya mereka yang bebas karena asimilasi‎ tidak boleh keluar rumah, mereka harus tetap di rumah. Arahan kepala Bapas Kelas I Bandung, jangan melanggar hukum lagi, diam di rumah dan kalau keluar rumah pakai masker serta sering cuci tangan," ujar Budiana, seraya menyebut kasus napi kembali berulah pascabebas asimilasi, tercatat satu kasus.(Tribunnews)

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar