H. Desmond J. Mahesa, SH.MH, Wakil Ketua Komisi III DPR RI :

Mengkhawatirkan Dana Stimulus Corona Dipakai untuk Bancakan Penguasa

Sabtu, 04/04/2020 08:51 WIB
Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI  (Ist)

Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Akhir-akhir ini gelombang serangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi pandemi yang terus menyebar pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Peningkatan penyebarannya telah diikuti dengan jatuhnya banyak  korban jiwa, dengan kerugian material hingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang terkena imbasnya.

Serangan virus corona juga telah menyebabkan  terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan peningkatan belanja negara dan pembiayaannya. Hal ini juga telah berdampak pada memburuknya sistem keuangan negara yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan negara;

Berangkat dari fenomena tersebut akhirnya Pemerintah berupaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terkena dampaknya. Kondisi yang terjadi saat ini bisa dikatakan telah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa sehingga Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Oleh karena itu guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut Pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Disease 2019 (COVID-19) atau Virus Corona. Perppu yang terdiri dari 29 pasal ini ditetapkan oleh Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 31 Maret 2020.

Dana Stimulus

Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 dengan mengucurkan anggaran sebesar Rp450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Jumlah yang lumayan besar itu antara lain Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial, dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Sisanya yang Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam program ini termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta dunia usaha. Semua itu dimaksudkan guna menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi Indonesia.

Dengan adanya gelontoran dana stimulus tersebut para dokter dan tenaga medis yang selama ini menjadi pahlawan di garda terdepan melawan virus Corona boleh bernafas lega. Pasalnya, anggaran yang disiapkan untuk dukungan bidang kesehatan yang Rp75 triliun itu, di antaranya digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD dan kebutuhan medis lainnya. Sebagai contoh untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan; seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan yang lainnya sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan tentunya.

Masih di bidang kesehatan, ada dana untuk upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet yang tengah digenjot pengerjaannya. Juga ada insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan), dokter umum (Rp10 juta), perawat Rp7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.  Selain itu bagi yang meninggal ada santunan kematian tenaga medis Rp300 juta.

Kabar gembira lain berupa dianggarkannya dana untuk perlindungan sosial. Antara lain, dinaikkannya jumlah Kartu Sembako dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 selama sembilan bulan. Jumlah penerimanya juga naik dari 15,2 juta menjadi 20 juta.

Begitu juga dengan anggaran Kartu Prakerja, dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah ini bisa menjangkau sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Yang tidak kalah menggembirakan, ada pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA. Sedangkan untuk 7 juta pelanggan 900VA ada diskon 50%. Khusus dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp25 triliun.

Sampai di sini, semua kebijakan tersebut tentu saja amat menggembirakan. Namun senyum lebar tadi berubah jadi kekhawatiran baru. Betapa tidak, anggaran yang Rp405 triliun itu  tentunya sangat menggiurkan dan potensial untuk diselewengkan penggunaannya.

Belajar dari Kasus BLBI

Bagaimanapun kita patut mengapresiasi keputusan cepat pemerintah dengan memberikan dana tambahan untuk penanganan virus corona Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun yang tertuang dalam Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Namun penggunaan dan penyaluran dana tambahan tersebut harus dilakukan secara transparan. Mengingat dana yang besar itu berpotensi bisa disalahgunakan dan membuka peluang terjadinya korupsi atau tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Selama ini ditengah bencana yang sedang terjadi selalu ada saja orang yang memanfaatkan situasi dengan cara menggarong keuangan negara seperti yang pernah terjadi ketika terjadi bencana krisis moneter yang memunculkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Seperti diketahui, kasus BLBI yang terjadi pada masa krisis moneter tahun 1998 telah mengguncang industri keuangan di Indonesia. Kasus itu bermula ketika negara melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) mengeluarkan Rp 320 triliun melalui skema BLBI untuk 54 bank swasta yang mengalami masalah keuangan dan berdampak sistemik.

Namun dana BLBI ini diselewengkan oleh banyak oknum, mulai dari penerima dana hingga proses penyalurannya. Kasus BLBI telah menimbulkan luka mendalam karena membutuhkan waktu lama bagi pemerintah untuk bisa menerima dana yang dikemplang para koruptur yang sebagian dananya dibawa kabur ke mancanegara.

Kali ini ditengah merebaknya wabah corona menyusul kebijakan Pemerintah untuk penambahan dana penanganannya, muncul kekhawatiran pengulangan kasus BLBI jilid 2. Kekhawatiran ini muncul dengan adanya rencana Pemerintah untuk penerbitan surat utang “recovery bond” alias surat utang negara. Sebagaimana  disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Recovery Bond ini berbentuk surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lain, seperti importir, eksportir, dan investor. Hasil  “recovery bond” akan dipakai untuk membantu pelaku usaha meningkatkan likuiditas keuangannya di tengah dampak wabah corona.

Sesungguhnya Program Recovery Bond bertentangan dengan UU Bank Indonesia Pasal 55 ayat 1 s/d 5. Namun Berdasarkan Perppu Nomor 1/2020 hal tersebut diperbolehkan. Berdasarkan UU 3/1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.

Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum. Larangan seperti ini dibuat karena  memberikan skema langsung ke korporasi yang dinilai sangat berbahaya sebab berpotensi menjadi skandal besar dikemudian hari seperti halnya yang terjadi pada kasus BLBI.  

Oleh sebab itu ketika diambil kebijakan ini seharusnya Menko Perekonomian menjelaskan prosesnya, apakah sudah mendapatkan persetujuan dari  Bank Indonesia dan DPR karena hal tersebut diatur dalam UU Bank Indonesia. Recovery Bond perlu  dijelaskan pula ke Publik seperti apa  landasan kebijakan dan sekema implementasinya karena menyangkut Beban Negara dan Beban Rakyat dimasa depan.

 Jika itu Goverment Bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan Pengeluaranya dicatatkan sebagai Belanja Negara yang berdasarkan Regulasi UU keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, apalagi jika ingin memberikan Skema langsung ke korporasi harus diperjelas payung hukumnya. 

Munculnya kebijakan Recovery Bond ini tak urung mendapatkan tanggapan dari ekonom senior Rizal Ramli. Ekonom Rizal Ramli mengkritik kebijakan relokasi anggaran oleh pemerintah dalam upaya penanganan pandemic Covid-19. Rizal menyebut pemerintah bermaksud menambah defisit anggaran dengan cara menambah utang lagi dan atau ‘cetak uang’ dengan bungkus recovery bond.

“Saya dengar  pemerintah Jokowi  bermaksud menambah defisit anggaran dari 3% ke 5% GDP. Dengan cara menambah utang lagi dan/atau ‘cetak uang’ dengan bungkus recovery bond (R-bond), maka akibatnya nilai Rupiah akan semakin tertekan  jatuh,’’ kata Rizal Ramli melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Channel9, Selasa (31/3). Menurutnya, tanpa governance dan transparansi yang benar, Recovery Bonds kemungkinan hanya akan jadi skandal keuangan berikutnya.

Selain potensi penyelewengan melalui skema Recovery Bond, anggaran stimulus sebesar  Rp 405 triliun juga rawan “dimainkan”. Permainan itu misalnya  melalui proyek proyek pengadaan.Contohnya, pengadaaan peralatan kesehatan seperti masker, Alat Perlindungan Diri (APD), ventilator dan lainnya. Nilai nilai proyek yang sangat besar dan dilaksanakan secara cepat akan terbuka peluang untuk adanya penyelewengan. Apalagi kalau pihak pihak terkait seperti BPK, DPR, Kepolisian, KPK serta semua komponen masyarakat tidak optimal melakukan pengawasan hanya karena alasan  situasi darurat bencana corona.

Oleh karena itu agar terjadi transparansi, hasil pengadaan barang harus diumumkan ke masyarakat. Berapa jumlah pembelian masker, APD, ventilator dan seterusnya? Beli dari siapa, dengan harga berapa? Dengan demikian, diharapkan tidak ada monopoli atau kartel yang bisa mengakibatkan terjadi kerugian negara.Begitu juga dengan bantuan kepada masyarakat, baik pangan, non pangan, dan bantuan tunai.

Semua harus dibuat transparan dan diumumkan secara rinci. Jumlah penerima bantuan per Provinsi, Kabupaten atau Kota dan desa. Setiap bantuan tersebut harus diketahui oleh perangkat desa sampai Provinsi. Bukan hanya oleh Kementerian terkait di pusat.

Katup Pengaman

Adalah wajar kalau masyarakat menjadi khawatir dana stimulus penanganan virus corona rawan diselewengkan oleh pelaksananya. Karena belajar dari pengalaman yang sudah sudah, bencana di Indonesia seringkali justru dimanfaatkan untuk menangguk keuntungan pribadi atau kelompoknya.

Kekhawatiran masyarakat menjadi bertambah akut manakala membaca pasal 27 Perpu Nomor 1/2020  tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona.  Karena berdasarkan ketentuan pasal pasal tersebut seolah olah justru sudah disiapkan untuk melindungi para pejabat dari jerat hukum pidana.

Pasal27

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota secretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara

Membaca ketentuan pasal 27 tersebut tentu orang akan bertanya tanya urgensinya.  Karena ketentuan pasal ini jelas membuka peluang untuk pejabat negara melakukan perampokan keuangan negara. Perampokan itu melalui stimulus secara besar-besaran dan terang-terangan. Karena, mungkin saja terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam menggunakan dana stimulus tersebut. Seperti terbukti di dua krisis ekonomi sebelumnya tahun 1998 dan 2008.

Karuan saja ketentuan pasal 27 Perpu tersebut mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat yang kebanyakan menyayangkannya. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bima Yudhistira, menilai Pasal 27 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona berbahaya. Musababnya, pasal dalam beleid yang baru diteken Presiden Jokowi itu dianggap dapat menimbulkan celah korupsi dan manipulasi.

Pemerintah perlu mengkaji lagi dengan matang Perppu No 1 Tahun 2020 karena Perppu tersebut berpotensi memberi kebal hukum kepada pejabat dan harus ditolak karena membahayakan bagi negara Indonesia. Pasal 27  berbau kontroversi karena dapat memberikan kekebalan hukum pada perumus kebijakan serta pelaksanaanya. Sebab di depan hukum semua orang berkedudukan sama seperti amanat UUD 1945. Jadi DPR harus tetap kritis dan konsisten dengan amanat Pasal.

Perppu tersebut berpotensi malah menolong orang yang salah urus ekonomi sebab permasalahan di masyarakat hari ini adalah tentang Virus corona dan bila Perppu tersebut diberlakukan justru tidak akan menolong masyarakat dari wabah virus.  Ironis Perppu yang seharusnya diaadakan untuk menolong rakyat kecil dan mencegah virus corona tapi dipakai untuk menolong orang yang salah urus ekonomi negara.

Kritik pedas juga disampaikan oleh  Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Menurutnya isi Pasal 27 Ayat 1, 2 dan 3 dalam Perppu itu, berpotensi disalahgunakan oleh pejabat untuk merampok uang negara seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Bahkan Perpu itu seperti memberikan karpet merah untuk pejabat yang akan melakukan korupsi.

Selain itu ketentuan pasal 27 Perpu yang memberikan kekebalan hukum pada perumus dan pelaksananya Itu merupakan moral hazards dan menunjukkan pejabat yang mau kekuasaan dan kewewenangan extra tapi tidak mau bertanggung jawab. Ini bukan saja akan jadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum tapi juga cerminan rendahnya profesi. Pejabat lain termasuk TNI dan Polri wajar saja jika cari peluang untuk juga minta  kekebalan hukum. Apalagi dokter dan tenaga medis yang berisiko dengan nyawanya dalam menangani pasien virus corona.

Karena itu menurut saya Pasal 27 harus dihilangkan. Pasal 27 ini juga amat kontras dengan pasal 26 yang memberikan ancaman hukuman yang amat berat bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan Perpu ini. Jadi amat tidak setara. Mestinya Pasal 27, bila tetap diadakan, justru menegaskan bahwa semua aparat negara yang korupsi atau menyalahgunakan pelaksanaan Perpu ini akan dihukum yang seberat beratnya. Diatas itu semua, didepan hukum semua orang berkedudukan sama, dan itulah pesan tegas UUD 1945.

Bagaimanapun ketentuan Pasal 27 yang menyebutkan anggota KSSK tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tidak tepat untuk dicantumkan sebagai sebuah ketentuan. Apalagi dinyatakan pula bahwa  segala tindakan Komite Stabilitas bukan merupakan obyek gugatan di peradilan tata usaha negara.

Perlu diketahui bahwa yang berkumpul di KSSK itu  bukan orang sembarangan. Komite terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lain lembaga-lembaga itu. Namun siapa yang bisa menjamin bahwa apa pun yang dilakukan Komite selalu merupakan kebenaran dan berangkat dari iktikad baik alias tidak punya cela ?.

Pemberian impunitas kepada pejabat KSSK bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 undang-undang ini menyebutkan siapa pun yang memperkaya diri atau orang lain dengan cara merugikan negara bisa dijerat pidana. Pelaku korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya atau bencana seharusnya dihukum lebih berat bukan malah di berikan peluang untuk bebas dari jerat hukum atas apa yang dilakukannya.

Perlu dipahami bahwa penegasan yang menyatakan segala biaya yang dikeluarkan pemerintah dan KSSK untuk memulihkan perekonomian karena wabah corona bukanlah kerugian negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020, juga bermasalah. Karena ada-tidaknya kerugian negara biasanya baru diketahui setelah ada audit yang cermat.

Jaminan pasal seperti ini justru bisa menjadi “insentif” bagi orang untuk berbuat jahat karena merasa terlindungi oleh situasi krisis. Padahal pemerintah dan Komite Stabilitas akan mengelola dana sebesar Rp 405,1 triliun dari anggaran negara. Jangankan uang sebanyak itu, setiap sen dana negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sebenarnya ketentuan seperti tertuang di pasal 27 ini  dulu pernah ada pada masa Presiden SBY, yaitu dalam Perppu JPSK (Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan), dalam rangka menghadapi krisis keuangan tahun 2008. Pasal 29 Perppu JPSK menyatakan, “Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.”

Namun seperti kita ketahui, Perppu JPSK itu akhirnya ditolak oleh DPR, antara lain karena memuat imunitas (kekebalan hukum) para pengambil kebijakan penanganan krisis dan para pelaksananya.

Perdebatan mengenai imunitas itu  terus berlangsung, mulai 2008-2010, hingga terbentuknya pansus Bank Century. Perdebatan kembali terulang di tahun 2016 dan berakhir ketika DPR dan Pemerintah menyepakati perumusan normanya dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yakni dalam Pasal 48 ayat (1), bahwa dalam hal terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, maka hak imunitas itu hilang.

Dengan sendirinya ketika  Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengembalikan imunitas para pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan penanangan krisis tersebut, maka hal ini merupakan kemunduran legislasi, dan patut dipertanyakan motif politik hukum demikian. Jangan beri celah terjadinya moral hazard di pemerintahan. Jangan sampai terjadi lagi pembobolan keuangan negara seperti kasus bailout Bank Century 2009 terulang kembali.

Jadi meskipun pemerintah saat ini menyiapkan mitigasi untuk menyelamatkan stabilitas ekonomi makro maupun mikro. Namun langkah ini sepatutnya diiringi dengan antisipasi penyelewengan. Pemerintah seharusnya mencegah semua peluang bancakan uang penanganan bencana dengan membuat aturan yang tanpa celah. Karena bukan jamannya lagi kita berharap pada iktikad baik, karena nilai nilai itu saat ini menjadi suatu yang langka di negeri ini

Sikap  DPR

Kiranya sudah cukup banyak elemen masyarakat yang telah menyuarakan aspirasinya terkait dengan penerbitan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Namun suara suara mereka sejauh ini hanya bergaung di ruang ruang publik sehingga pada hakekatnya perlu direspons dan diformalkan.   Disinilah pentingnya lembaga perwakilan seperti DPR untuk menindaklanjutinya.

Sungguhpun demikian publik juga perlu memahami bahwa berdasarkan pasal 28 Perpu Nomor 1/2020, hampir semua kewenangan penganggaran yang dimiliki oleh DPR telah diambil alih oleh pemerintah, mulai dari kewenangan  menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah. Seolah olah semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa harus melibatkan DPR.

Pada Pasal 28 Perppu tersebut,  kewenangan DPR dalam MD 3 banyak dipreteli. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182. Artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.

Selain itu,  kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga dihapus. Kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan. Dalam konteks ini sepertinya Pemerintah ingin “mem-by pass” DPR dalam pengambilan kebijakan kebijakannya. Sementara terhadap Perppu itu sendiri, DPR hanya diberi hak konstitusional untuk: Menerima atau Menolak. Tidak ada hak amandemen, mengubah UU sebelum diterima.

Dengan mempertimbangkan kondisi sebagaimana dikemukakan diatas, kiranya DPR hanya punya dua pilihan:

  1. Memberikan persetujuan dengan catatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, dengan syarat DPR segera memproses perubahan UU (Perppu yang telah diterima menjadi UU) begitu UU diundangkan dalam lembaran negara.
  2. Tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Untuk menolak atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, DPR bisa menggunakan strategi konstitusional, melalui aturan yang tertuang pada Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 , dimana Perpu  itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah diundangkan tanggal 31 Maret 2020, sedang Masa Persidangan III DPR Tahun Sidang 2019-2020 dimulai tanggal 30 Maret 2020. Artinya, Presiden harus mengajukan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam persidangan yang berikut, yakni Masa Persidangan IV DPR.

Sementara itu dalam Dalam Masa Persidangan III , DPR harus menyempatkan diri untuk  membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan memberikan keputusannya, menyetujui atau menolak.Selanjutnya dalam Masa Persidangan IV itu DPR bisa tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020, mengingat pandemi Covid-19 kemungkinan sudah menghilang atau tidak ada lagi.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar