"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menyebut perusahaan asuransi korban Jiwasraya bisa dapat hibah dari pemerintah asalkan perusahaan tersebut masuk kategori terdampak Corona sesuai Perppu 1/2020 dan PP 23/2020 dan POJK 11/2020. "Untuk penanganan Covid-19, pemerintah sudah menerbitkan Perppu 1/2020 dan PP 23/2020. Sementara OJK mengeluarkan POJK 11/2020. Bila perusahaan-perusahaan korban Jiwasraya termasuk kategori terdampak Corona bisa saja mengajukan restrukturisasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan-peraturan di atas," ujar Heri kepada law-justice, Minggu, (17/5/2020).
Selanjutnya Pasal 28 Perpu 1/2020 yang meniadakan keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN. Perubahan APBN 2020 menurut Perppu ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden, yakni Perpres Nomor 54/2020.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan DPR-RI menyetujui kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dengan berat hati. "DPR sudah hampir menyetujui Perppu dengan berat hati, Perppu akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna pada pekan yang akan datang," ujar Muhaimin usai berdiskusi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
"Pertama, kegentingan yang memaksa ukurannya UU keuangan negara yang membatasi defisist belanja negara maksimal 3 persen dari PDB. Sementara untuk mengatasai penyebaran covid negara membutuhkan tambahaan anggaran sebesar Rp 405,1 trilun," ujar Bachtiar Baetal.
Sidang rencananya akan dilangsungkan secara tatap muka di ruang sidang pleno MK. Meski dilakukan tatap muka pelaksanaan sidang bakal tetap memperhatikan ketentuan kesehatan di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
"Hari ini mereka yang bikin kebijakan, Menteri Keuangan bikin kebijakan. Itu 50 tahun lagi kan enggak bisa digugat, engga bisa dianggap sebagai kerugian negara, enggak bisa diapa-apain,`selama ini kami iktikad baik` katanya," beber Bhima.
Penyebaran virus covid -19 alias virus corona di Indonesia semakin menggila saja. Korban terus berjatuhan diman- mana. Bahkan ada pengamat dan media mancanegara meramalkan Indonesia bakal menjadi epicentrum penyebaran corona. Kita berharap semua itu hanya sebatas ramalan belaka dan tidak terjadi di dunia nyata.
Akhir-akhir ini gelombang serangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi pandemi yang terus menyebar pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Peningkatan penyebarannya telah diikuti dengan jatuhnya banyak korban jiwa, dengan kerugian material hingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang terkena imbasnya.