Jubir Menko Luhut Tuntut Said Didu Klarifikasi dan Meminta Maaf

Jum'at, 03/04/2020 18:58 WIB
Muhammad Said Didu, mantan pejabat di Kementerian ESDM (Fajar.co.id)

Muhammad Said Didu, mantan pejabat di Kementerian ESDM (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko marves) Luhut Pandjaitan menuntut Said Didu untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

hal terkait dengan kejadian beberapa hari lalu, dimana di kanal Youtube pribadinya, Said Didu mengunggah sebuah video wawancara bersama Hersubeno Arief berdurasi 22 menit. Terdapat berbagai topik yang dibahas, di antaranya adalah mengenai wabah Covid-19 yang menjadi tantangan seluruh negara di dunia hari ini.

Dalam video tersebut, saudara Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19. Saudara Said Didu mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum, dan hanya mementingkan legacy.

Said Didu menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak “mengganggu” dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara. 

“Kenapa itu dilakukan karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannnya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek,red.) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang,” ucap Said Didu dalam video tersebut. 

“Saya ingin tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan IKN dan kami mempersilahkan siapa saja untuk membuktikannya,” kata Jodi Mahardi, Kamis (2/4/2020).

Menurtunya, pernyataan Said Didu berikutnya yang sangat tendensius dan tanpa dasar terdapat pada tudingannya bahwa Menko Luhut tidak pernah berpikir untuk membangun bangsa dan negara.

“Kalau Luhut kan kita sudah tau lah. ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang uang dan uang. Saya tidak pernah melihat bagaimana dia mau berpikir membangun bangsa dan negara. Memang karakternya demikian, hanya uang uang dan uang. Saya berdoa mudah-mudahan terbesit kembali Sapta Marga yang pernah diucapkan oleh beliau sehingga berpikir untuk rakyat bangsa dan negara. Bukan uang uang dan uang,” ujar Said Didu.

Menurut Jodi, sebagai seorang Purnawirawan yang mengabdikan lebih dari separuh hidupnya untuk membela Tanah Air, bahkan di garis terdepan medan tempur, pernyataan tersebut sangatlah mengecewakan dan menyakitkan untuk Menko Luhut. 

“Terlebih saudara Said Didu ini membawa-bawa Sapta Marga, yang sangat dijunjung tinggi Menko Luhut hingga kini sebagai seorang Purnawirawan Jenderal. Tudingantersebut sungguh menyedihkan dan sangat kami sayangkan bisa sampai keluar dari seorang terdidik seperti saudara Said Didu.”

Atas beberapa dasar tersebut dan beberapa poin lainnya yang dibahas dalam video tersebut, Jodi meminta saudara Said Didu menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan di seluruh kanal media sosial miliknya, dan meluruskan kembali seluruh pernyataannya dengan fakta yang sebenar-benarnya dengan bukti yang lengkap dalam waktu 2x 24 jam terhitung sejak hari Jumat, 3 April 2020.

“Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku”.

“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar/berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.

Pendapat-pendapat Saudara Said Didu dapat dikategorikan penghinaan, dlm istilah hukum `animus` `injuriandi`, artinya pendapatnya yang subyektif mengandung kesengajaan, juga menyinggung kehormatan seseorang, dan dari ukuran kehormatan, pendidikan, tingkat kepercayaan publik.

Yang bersangkutan harus dapat memahami bahwa dengan pernyataan tersebut akan dapat menimbulkan kerugian dan menyinggung kehormatan seseorang.Jodi menyampaikan pesan dari Menko Luhut bahwa saat ini bukanlah waktunya untuk saling membenci dan memprovokasi.

Bangsa Indonesia hari ini sedang butuh kerja sama dari semua pihak dan unsur masyarakat, untuk bersama memberikan pertolongan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda bukan hanya Indonesia, namun seluruh dunia.

“Kita semua sangat bangga dan terharu mendengar ada 15.250 relawan yang mendaftar untuk menjadi sukarelawan, termasuk 2.529 tenaga medis untuk penanganan Covid-19”.

Sehingga sangat ironi jika dalam keadaan seperti ini ada pihak, apalagi tokoh yang memiliki Pendidikan baik, yang masih tega memecah belah rakyat dengan ucapan-ucapan provokatif dan menyamarkan kerja dari pihak-pihak yang berjuang keras menangani Covid-19.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar