Ternyata Larangan WNA Masuk RI Tak Berlaku Bagi TKA Proyek Strategis

Rabu, 01/04/2020 09:14 WIB
Ilustrasi Pekerja Asing. (Gelora.co)

Ilustrasi Pekerja Asing. (Gelora.co)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi meneken peraturan menteri yang melarang sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran corona. Ada enam kriteria orang asing yang mendapat pengecualian.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan aturan itu tertuang pada Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Salah satu kriteria yang mendapat pengecualian adalah pekerja asing yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

"Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan larangan ini berlaku untuk semua orang asing dengan enam pengecualian," kata Jhoni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

WNA yang dapat pengecualian lainnya yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Lalu tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari alasan kemanusiaan serta awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat.

Namun enam WNA yang memenuhi pengecualian harus memenuhi syarat sebelum masuk wilayah Indonesia. Yaitu bersedia menunjukkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah 14 hari berada di wilayah atau negara yang bebas corona serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Jhoni juga menjelaskan Permenkumham itu mengatur regulasi WNA yang ada di Indonesia. Yaitu WNA pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.

Kemudian bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. Jhoni mengatakan peraturan ini mulai berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai pandemi corona berakhir yang dinyatakan otoritas berwenang.

"Dengan terbitnya Permenkumham ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tak berlaku," kata Jhoni. (inews.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar