Ternyata Rini Soemarno Pernah Laporkan Dugaan Fraud Jiwasraya & Asabri

Selasa, 10/03/2020 05:30 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno (Harianaceh)

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno (Harianaceh)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Rini Soemarno, diketahui pernah melaporkan dugaan fraud atau kecurangan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak 17 Oktober 2019. Kala itu, Rini mengirimkan laporan formal kepada Kejaksaan Agung.

Dalam dokumen yang diterima Tempo, Rini Soemarno menyebut indikasi fraud yang terjadi di dua perseroan pelat merah ini diduga melibatkan grup perusahaan tertentu yang dimiliki Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Di grup Heru, transaksi saham itu menyeret emiten IIKP, PCAR, FIRE, TRAM, POOL, POLA, SMRU, dan TRAM.

Sedangkan di grup Benny, transaksi terjadi di emiten MYRX, BTEK, ARMY, ANDI, dan sebagainya. Terkini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Benny dan Heru menjadi tersangka.

Adapun dalam laporannya, Rini menyebut akibat transaksi itu, Jiwasraya dan Asabri masing-masing mengalami kerugian investasi sebesar Rp 13,7 triliun dan Rp 8 triliun.

Perusahaan pun menjadi tidak likuid dan tidak bisa dicairkan lantaran kualitas aset investasinya kurang baik. Rini lalu meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan fraud itu.

Laporan tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Saat dikonfirmasi ihwal laporan ini, Rini tidak membalas pesan Tempo.

Begitu juga Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono enggan menjelaskannya. "Pelapor tipikor (tindak pidana korupsi) dilindungi Undang-undang," tuturnya kepada Tempo, Ahad, 8 Maret 2020.

Sedangkan mantan Kepala BPKP, Ardan Adiperdana, yang menjabat pada periode lalu, tidak membenarkan atau pun menyanggah pelaporan dugaan fraud tersebut. "Surat yang masuk banyak. Saya tidak ingat lagi," ucapnya. (tempo.co).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar