Audit BPK 2023 Sebut Ada Fraud, Utang dan Menjadi Pasien PPA

PT Indofarma Tbk Nunggak Gaji Karyawan, Keuangannya Lagi Bermasalah

Minggu, 07/04/2024 18:34 WIB
BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

Jakarta, law-justice.co - Ternyata saat ini ada salah satu BUMN yang sedang kesulitan keuangan, yaitu BUMN farmasi PT Indofarma (Tbk). Perusahaan farmasi ini ternyata menunggak pembayaran gaji karyawannya.

Menurut Sekretaris Perusahaan Indofarma, Warjoko Sumedi mengatakan memang gaji karyawan di Indofarma belum dibayarkan. Dia mengatakan gaji karyawan memang belum dibayar dan manajemen sedang berupaya keras untuk mendapatkan dana talangan untuk bisa segera mengeksekusi pembayaran gaji.

⁠"Memang gaji karyawan Indofarma benar hingga saat ini belum di bayarkan. Tapi manajemen lagi berupaya keras untuk mendapatkan dana talangan untuk pembayaran gaji tersebut," ujar Warjoko ketika dihubungi pers,di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Di berita medsos disebutkan selain gaji karyawan, perusahaan juga dikabarkan belum membayar THR para karyawan. Namun Warjoko mengklaim THR sudah dibayarkan perusahaan. Pembayaran dilakukan sejak 5 April 2024.

Manajemen Indofarma belum menjawab pertanyaan wartawan tentan kapan pembayaran gaji tertunggak dan ada masalah apa sehingga perusahaan tak sanggup membayar gaji tersebut.

Info soal tunggakan gaji karyawan Indofarma jadi ramai dibicarakan di media sosial yang berasal dari cuitan akun @PartaiSocmed. Akun tersebut mencuit sebuah video yang isinya memperlihatkan beberapa orang yang diduga karyawan Indofarma membentangkan tulisan-tulisan yang menyebutkan THR dan gaji belum dibayar.

"Sangat miris melihat perusahaan pelat merah Indofarma Group belum terima gaji. Kemana kami harus mengadu, Kementerian BUMN dan holding farmasi BUMN diam seribu bahasa," ujar tulisan yang ada di video tersebut.

Seorang karyawan yang minta namanya tidak disebutkan kepada wartawan Law-Justice.co di Jakarta, Minggu (7/4), mengatakan bahwa manajemen keuangan perusahaan plat merah tersebut memang sedang berdarah-darah. Selain gaji banyak biaya dinas, dana operasional rutin juga dipangkas dan utang pun menumpuk.

Tidak sehatnya kondisi keuangan perusahaan sudah menjadi rahasia umum para pegawainya. Padahal kami sangat membutuhkan gaji dan THR tersebut, agar bisa berlebaran dan pulang kampung, lanjutnya.

Nah ironisnya Indofarma sebagai perusahaan yang sudah go publik (Tbk), harusnya pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas bursa sudah memberi keputusan atas nasib saham berkode INAF tersebut.

Audit BPK

Berdasarkan hasil audit BPK di tahun 2023, ditemukan adanya indikasi praktik fraud dalam PT Indofarma Tbk. Situasi ini sudah terjadi di tahun 2021, dimana Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk sudah mengajukan audit dari pihak luar untuk masalah yang terjadi. Akan tetapi audit tersebut tidak pernah terjadi, sampai adanya audit BPK di tahun 2023.

Selanjutnya, pada rapat Komisaris tanggal 3 Januari 2024 dinyatakan bahwa Holding BUMN Farmasi tidak lagi menggunakan jalur transformasi BUMN dimana PT Indofarma Tbk disiapkan menjadi perusahaan di dalam Holding yang menangani alat kesehatan dan herbal.

Hal ini terkait kondisi perusahaan di tahun 2023 yang tidak memungkinkan lagi bagi PT Indofarma Tbk untuk menjadi pelaku di alat kesehatan dan herbal. Direksi PT Bio Farma (Persero) dalam rapat menyatakan bahwa kegiatan usaha alat kesehatan dan herbal dialihkan ke perusahaan lain di dalam Holding.

Terakhir, terjadi downsizing di perusahaan dengan RKAP dari Rp450 miliar menjadi Rp250 miliar. Disamping itu PT Indofarma Tbk berada di dalam penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mengatasi masalah saat ini.

Terlilit Utang

Sebelumnya emiten farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) resmi mengajukan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) kepada PT Foresight Global. Hakim pun telah mengabulkan permohonan PKPU tersebut pada 28 Maret 2024.

Sebagai informasi, melansir laman resminya, Foresight Global merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia jasa outsourcing yang berdiri sejak tahun 2004 di Cikarang Lippo Bekasi.

Atas hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dengan nomor Perkara 74/Pdt.Sus- PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024 melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024.

Terkait duduk perkaranya, Yeliandriani, Direktur Utama INAF mengatakan, PT Foresight Global telah mengajukan Permohonan PKPU sejak tanggal 29 Februari 2024. Lalu, tanggal 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan PKPU untuk jangka waktu selama 42 hari sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan.

Pengadilan juga telah menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan Perseroan selama proses PKPU berlangsung. "Adanya Putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana disebutkan Yeliandriani dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (4/4/2024).

Selama masa PKPU, Indofarma akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada Para Kreditornya secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu Proposal Perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar