Di RUU Omnibus Cilaka, Cuti Menikah, Haid, & Hak Beribadah Dihapus

Minggu, 16/02/2020 11:05 WIB
Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Massa yang tergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR pada Senin (13/1). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja alias `Cilaka`) merevisi ketentuan cuti khusus atau izin dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satunya menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan itu tercantum dalam Pasal 93 huruf a.

Selain itu, RUU Cilaka menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b)

Ketentuan cuti khusus atau izin lain yang dihapus adalah menjalankan kewajiban terhadap negara (huruf c); menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya (huruf d); melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha (huruf g); dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (huruf h).

Dalam draf RUU Omnibus Cilaka, pengusaha tetap diwajibkan membayar upah buruh/pekerja yang absen hanya jika buruh/pekerja berada dalam empat kondisi.

Empat kondisi itu adalah tengah berhalangan; melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha; melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha; serta menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya. (Tirto.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar