Mahfud MD Anggap Data Veronica Koman soal Ratusan Korban Papua Sampah

Rabu, 12/02/2020 06:53 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Menkopolhukam Mahfud MD menganggap ata yang disodorkan Amnesty International Australia dan aktivis sekaligus pengacara HAM Veronica Koman tentang daftar korban tewas di Papua dan para tahanan politik tidak penting.

Bahkan dia menyebut data yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai sampah.

Data yang dihimpun oleh Amnesti International Australia dan Veronica Koman tersebut berisi nama-nama rakyat Papua yang menjadi tahan politik. Selain itu, terdapat pula data warga sipil Papua yang tewas selama konflik bersenjata dengan TNI-Polri.

"Belum dibuka kali suratnya. Surat banyak. Kan surat orang banyak. Rakyat biasa juga ngirim surat ke Presiden. Jadi kalau memang ada, sampah saja lah kalau kayak begitu," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020).

Mahfud mengatakan, banyak orang yang mengirim surat kepada Jokowi saat berada di Australia. Untuk itu, Mahfud mengklaim pemerintah belum menerima surat berisi data dari Veronica Koman.

"Kalau tentang Koman itu saya tahu surat seperti itu banyak. Orang berebutan salaman, kagum kepada presiden, ada yang ngasih map, amplop surat begitu. Jadi tidak ada urusan Koman apa bukan, kami tidak tahu Koman apa bukan. Setiap surat kami bawa, kan suratnya banyak.”

Sebelumnya, kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Canberra, Australia, Senin (10/2/2020) siang, dimanfaatkan oleh para aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) untuk melaporkan kondisi di Papua. Mereka mendesak pemerintah menghentikan krisis politik dan kemanusiaan di Papua.

Veronica Koman mendesak pemerintah Australia untuk membahas pelanggaran HAM di Papua dengan Presiden Jokowi selama pertemuan bilateral pekan ini.

“Tim kami di Canberra telah berhasil menyerahkan dokumen-dokumen ini langsung kepada Presiden Jokowi. Dokumen ini memuat nama dan lokasi 57 tahanan politik Papua yang dikenakan pasal makar, yang saat ini sedang ditahan di tujuh kota di Indonesia,” ujar Veronica Koman dalam keterangan tertulis dari Sydney yang diterima Solopos.com, Senin (10/2/2020).

Selain itu, Veronica juga menyerahkan data berisi nama 243 korban warga sipil yang meninggal dunia di Papua sejak Desember 2018.

Ratusan orang tersebut, kata Veronica, meninggal dunia baik karena terbunuh oleh aparat keamanan maupun karena sakit dan kelaparan dalam pengungsian. (suara.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar