Menteri UMKM: Pendapatan Ojol Tak Turun dengan Skema Komisi 8 Persen
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw).
law-justice.co - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memastikan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak mengalami penurunan setelah diberlakukannya skema pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.
Maman mengatakan, hasil komunikasi dengan puluhan komunitas dan asosiasi ojol justru menunjukkan respons positif terhadap kebijakan tersebut.
Maman mengaku telah menanyakan langsung isu yang beredar mengenai potensi penurunan pendapatan setelah komisi dinaikkan menjadi 92 persen bagi pengemudi. Dari hasil pengecekan ke lapangan, ia menegaskan kabar itu tidak terbukti.
"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," kata Maman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7), dilansir Antara.
Maman mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi setidaknya 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Mayoritas mitra pengemudi, kata dia, menyambut baik kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut dan merasa diuntungkan.
Dia menambahkan, apabila ada pengemudi yang merasakan penurunan pendapatan dalam sepekan terakhir, kondisi itu bukan semata-mata disebabkan oleh perubahan skema komisi.
Maman menilai faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan, turut memengaruhi jumlah pesanan ojol.
"Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus juga mahasiswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi," tuturnya.
Salah satu mitra ojol, Reza, juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia mengatakan manfaat skema komisi 8 persen sudah terasa langsung di lapangan karena berdampak pada peningkatan pendapatan pengemudi.
"Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat dari kebijakan 8 persen ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya," ucap Reza.
Dia pun berharap status ojol sebagai bagian dari UMKM dapat ditindaklanjuti lewat program konkret, seperti stimulus, pemberdayaan, dan percepatan akses terhadap program pemerintah.
Sebagai informasi, mulai awal Juli 2026, pengemudi ojol menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyetujui potongan layanan 8 persen.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.




Komentar