Pakar Hukum: Andre Rosiade Turunkan Kelas Anggota DPR Jadi Satpol PP

Minggu, 09/02/2020 13:31 WIB
Andre Rosiade (Akurat)

Andre Rosiade (Akurat)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, nama Andre Rosiade mendadak viral. Anggota DPR Fraksi Gerindra itu jadi buah bibir di media sosial karena aksinya membongkar praktik mesum di Kota Padang.

Boleh saja Andre menganggap aksi heroiknya sesuai hukum namun tidak bagi pemerhati hukum. Selain keliru, Andre disebut menurunkan kelasnya sebagai anggota DPR menjadi Satpol PP.

Praktisi hukum Sari Nurmala Sari menyebut penjebakan PSK daring berinisial NN yang dilakukan belum lama ini oleh Andre sebagai tindakan keliru. Apalagi, perbuatan NN bukan merupakan pidana.

"Jelas keliru karena penegak hukum sekalipun tidak mempunyai kewenangan untuk menjebak perbuatan yang bukan suatu tindak pidana. Entrapment (penjebakan) baru bisa dilakukan terhadap perbuatan pidana yang sudah ada aturan hukumnya," kata praktisi hukum Sari Nurmala Sari, S.H., Kamis (6/2/2020).

Sari menerangkan penjebakan umumnya dilakukan oleh penegak hukum atau agent provocateur dalam kasus pidana yang aturan hukumnya sudah jelas, misalnya narkotika.

Dalam kasus prostitusi, entrapment tidak tepat dilakukan karena perbuatan prostitusi tersebut tidak akan terjadi jika tidak terlebih dahulu dilakukan pancingan.

"Dalam kasus ini Andre Rosiade nyata-nyata bukanlah penegak hukum. Andre Rosiade merupakan anggota DPR Komisi VI dimana ruang lingkup tugasnya meliputi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi; dan standarisasi nasional. Dalam kapasitas apa Andre melakukan entrapment terhadap perbuatan asusila dan bahkan perbuatan NN bukan tindak pidana?" tutur Sari.

Soal penjebakan diakui sendiri oleh Andre dan NN. NN yang berusia 26 tahun menuturkan dirinya dipancing dan dipesan oleh seseorang melalui aplikasi MiChat melalui akun bernama Rio yang belakangan diakui Andre sebagai temannya.

NN datang ke kamar hotel dan bersepakat melakukan hubungan badan di kamar mandi hotel tersebut. Beberapa saat setelah itu penggerebekan terjadi. NN pun ditangkap dan hingga saat ini meringkuk dalam sel tahanan Polda Sumbar.

Kamar hotel yang mejadi TKP dipesan menggunakan KTP Bimo Nurahman, ajudan Andre.

Penangkapan NN bermula dari entrapment Andre dikuatkan Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto. Ia menyatakan penggerebekan dilakukan berkat informasi Andre.

Sari menilai perbuatan NN bukan pidana. Atas nama hukum dan keadilan NN wajib dibebaskan meskipun ia berstatus PSK.

Ia menuturkan tidak ada aturan hukum dalam KUHP maupun UU ITE yang dapat menjerat pelaku seks secara langsung. Terhadap para pelaku seks di luar pernikahan dapat diberlakukan pasal perzinahan. Itupun berlaku jika salah satu pelaku atau keduanya masih terikat dalam pernikahan.

Selain itu, penerapan pasal perzinahan merupakan delik aduan.

"Persoalan yang menimpa NN faktanya bahwa perbuatannya dilakukan di dalam suatu tempat yang tertutup dan bukan dilakukan dimuka umum. Kemudian tidak ada aduan dari salah satu pihak yang terikat perkawinan. Perbuatan NN yang hanya sebagai pelaku dan bukan sebagai mucikari maka jelas perbuatannya bukanlah suatu tindak pidana atau straftbaar feit atau delict," terang dia.

Sari mempertanyakan klaim Andre bahwa dirinya ingin ikut memberantas maksiat di Padang. Secara eksplisit pernyataan Andre ini menegaskan bahwa langkahnya terkait persoalan moralitas, ketertiban umum dan menyangkut persoalan ketentraman masyarakat.

Jika perbuatan NN masuk dalam ranah persoalan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang sudah diatur dalam Perda Sumatera Barat, terang Sari, maka yang berwenang menegakan Perda tersebut adalah Satpol PP. Sesuai Pasal 1 angka 8 PP 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Itupun, kewenangan Satpol PP terbatas pada kesepakatan Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Tahun 2005-2006 dimana razia hanya dilakukan Satpol PP untuk kamar hotel kelas melati, dan bukan pada hotel berbintang.

"Sejauh mana pemberantasan maksiat dalam kapasitas Andre selaku anggota DPR komisi VI? Apalagi pemberantasan maksiat justru dilakukan dengan cara menjebak, memesan dan bahkan "dipakai" dulu seperti pengakuan NN. Jangan sampai hal yang tidak tepat ini kemudian meluaskan sindiran di dunia maya bahwa ada anggota DPR rasa Satpol PP, yang semoga tentunya bukan abang Andre Rosiade," ucapnya.

"Jika sepakat bahwa maksiat harus diberantas maka ada yang lebih mendesak untuk diketahui oleh publik secara gamblang, siapakah lelaki pasangan NN yang sudah sempat mencicipi tubuh NN? Publik berhak tahu," demikian kata Sari Nurmala Sari. (Kitta.id).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar