BPK Mengendus Indikasi Kecurangan di Tubuh Asabri & Jiwasraya

Selasa, 04/02/2020 12:31 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan sudah menemukan indikasi kecurangan atau fraud di tubuh Asabri. Indikasi tersebut disimpulkan dari hasil audit sementara yang mereka lakukan terhadap Asabri.

Tak hanya di tubuh Asabri, indikasi yang sama juga mereka temukan dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

"Asabri dan Jiwasraya posisinya masih dalam proses pemeriksaan, kami sudah mendapatkan 60 persen data-data yang berkaitan dengan hal-hal yang kita identifikasikan sebagai fraud di Jiwasraya dan Asabri," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Senin (3/2).

Agung masih menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai indikasi tersebut. Ia juga belum mau menjelaskan potensi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan dari kecurangan-kecurangan tersebut.

Menurutnya, hasil audit lengkap atas dua BUMN tersebut dan juga potensi kerugian atas kecurangan yang terjadi di dalamnya akan diumumkan ke publik pada akhir Februari mendatang.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan akan menggunakan bahan audit dari BPK tersebut untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri.

Berkaitan dengan Jiwasraya, Dito mengatakan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan dengan BPK untuk mengembalikan hak 5,5 juta nasabah Jiwasraya termasuk 17 ribu yang berinvestasi di produk JS Saving Plan.

"Kami (DPR dan BPK) sudah sepakat, tujuannya mencari solusi, solusi utamanya adalah mengembalikan hak nasabah sebesar 5,5 juta, 17 ribu yang melakukan investasi di Jiwasraya di JS Saving Plan," jelasnya.

Dito mengatakan agar solusi tersebut bisa dijalankan, pihaknya sudah meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya maksimal 3 tahun dari sekarang. Sementara yang berkaitan dengan masalah hukum, pihaknya sudah menyerahkan kepada penegak hukum. (CNNIndonesia.com)

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar