Jawaban BPN Saat Kejagung Minta Lahan Milik Benny Tjokro Diblokir

Senin, 20/01/2020 15:20 WIB
Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Benny Tjokrosaputro. (kontan)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sejauh ini belum menerima informasi terkait permintaan pemblokiran tanah atas nama Benny Tjokro dari kantor pertanahan (Kantah). Padahal Kejaksaan Agung sudah mengirimkan permintaan tersebut kepada BPN sejak Kamis (16/1/2020).

"Sejauh ini, kami belum terinfo dari Kantah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Minggu (19/1/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui, Kejagung telah meminta BPN memblokir lahan milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Bentjok sapaan Benny Tjokro sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, ada 156 bidang lahan yang diblokir.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Namun demikian, menurut Yulia, jika surat permintaan resmi dari Kejagung sudah diterima Kantah, maka langkah Kementerian ATR/BPN berikutnya adalah mencatat tanah milik Benny Tjokro dalam buku tanah sebagai catatan sita oleh Kejagung.

Untuk diketahui dari total 156 bidang tanah, 84 bidang di antaranya berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Penyitaan tersebut dilakukan Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian negara terkait kasus Jiwasraya. Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar