Untuk Jiwasraya, Kementerian BUMN Minta Tambah Modal Negara Rp3 T

Selasa, 21/02/2023 12:03 WIB
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Tribune)

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo (Foto: Tribune)

Jakarta, law-justice.co - Untuk menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai Senilai Rp3 triliun.

Padahal, sebelumnya pemerintah juga telah menggelontorkan PNM sebesar Rp20 triliun.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan persoalan di Jiwasraya belum tuntas karena masih ada aset senilai Rp7,5 triliun yang masih perlu dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

IFG Life sendiri ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Jiwasraya untuk kemudian dilakukan pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya yang bersifat clean and clear kepada IFG Life.

Tiko, sapaan akrabnya, menyebut pengalihan aset dari Jiwasraya belum tuntas karena memerlukan dana tambahan. Pasalnya, penjualan aset sitaan yang ada juga relatif lambat.

"Kami memutuskan karena OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta dipercepat untuk menambah PMN Rp3 triliun di tahun ini," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (13/2) lalu.

Dia mengatakan dana ini rencananya pull dari cadangan investasi karena di APBN sudah ada cadangan investasi sekitar Rp5 triliun.

Meski begitu, Toko menuturkan rencana detil terkait penambahan PNM itu akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian BUMN pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR berikutnya.

Tiko menyebut sisa kebutuhan dana akan dicari dari berbagai sumber. Ia mengklaim sisa dana sekitar Rp5 triliun akan ditutup dari pendanaan holding IFG dan pengalihan aset investasi berupa reksa dana yang sempat disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Harapan kami dengan effort ini, tahun ini benar-benar tuntas karena kami masih melihat masih ada nasabah yang belum dipindahkan ke IFG Life. Tahun ini kami harapkan bisa selesai, sebelum nanti mulai tahun politik," kata Tiko.

Terkait penyehatan Jiwasraya, OJK sudah memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 pada 22 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

Restrukturisasi polis telah dilaksanakan serta dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap.

OJK juga telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera.

"Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," jelasnya beberapa waktu lalu.

OJK menegaskan Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi, termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar