Singapura Sebut Tak Ada Kontak dari RI soal Buronan Harun Masiku

Kamis, 16/01/2020 12:00 WIB
Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Saat OTT KPK, Harun Masiku Diduga Disuruh Rendam Ponsel ke Air. (tagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Otoritas Singapura memastikah hingga kini belum ada komunikasi dari pihak Indonesia terkait keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Harun merupakan politikus PDIP yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dia disebut melarikan diri ke Singapura.

"Otoritas Indonesia belum menghubungi kami, kedutaan Singapura terkait Harun Masiku," kata Sekretaris Pertama untuk Urusan Politik Kedubes Singapura di Jakarta, Matthew Chan seperti melansir CNNIndonesia.com.

Menurut data Ditjen Imigrasi, Harun tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Pada 9 Januari, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga memberi suap pada Wahyu untuk memuluskan jalan sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia dari fraksi PDIP, Nazarudin Kiemas.

Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura meski kedua negara telah merintis kerja sama tersebut dari 1972. Karena itu, Indonesia tidak bisa serta-merta meminta bantuan Singapura untuk menahan Harun dan menyerahkannya.

Chan menuturkan Singapura dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2017 lalu di Bali. Perjanjian ekstradisi itu satu paket dengan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) yang juga ditawarkan Singapura.

Namun, kedua perjanjian itu belum berlaku efektif lantaran masih belum diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Chan menegaskan kini keputusan akhir mengenai kedua perjanjian itu ada di tangan Indonesia.

"Singapura siap melanjutkan kedua perjanjian ketika Indonesia siap melakukannya. Kedua perjanjian sampai saat ini masih menunggu ratifikasi DPR RI. Meskipun demikian, Singapura-Indonesia terus menikmati kerja sama bilateral yang baik dalam penegakan hukum dan dalam menangani masalah pidana," kata Chan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar