Membeli Kendaraan Lelang Tak Bersurat? Begini Cara Mengurusnya

Minggu, 12/01/2020 20:01 WIB
Mobil yang akan dilelang.(KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI)

Mobil yang akan dilelang.(KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI)

law-justice.co - Keinginan masyarakat untuk membeli mobil seakan tidak pernah surut meskipun keadaan lalu lintas di Indonesia khususnya Jakarta sudah sedemikian parahnya dalam soal kemacetan. Untuk memiliki mobil banyak cara yang bisa dilakukan, seperti membeli secara tunai atau cash, kredit, maupun membeli dari tempat pelelangan.

Ya, pelelangan merupakan salah satu cara untuk membeli mobil, sebab, dari segi harga terkadang bisa lebih murah, tapi itu semua tergantung dari kondisi fisik dan kelengkapan surat si kendaraan tersebut. Sebab, rata-rata mobil hasil lelang apalagi dari instansi pemerintah tidak sedikit yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Lantas, bagaimana jika tidak ada surat apakah bisa diurus seperti mobil pada umumnya?

"Nanti yang datanya tidak lengkap, akan diberikan yang namanya surat risalah lelang. Surat itu yang bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segalanya," ucap Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung yang dikutip dari Kompas.com. 

Surat ketetapan risalah lelang itu, lanjut Daddy disertakan dengan bukti pembayaran biaya lelang.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar