Pelanggar Gage Mudik Tak Bayar Denda Tilang Terancam STNK Diblokir
Update Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2022 Foto MNC
Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi mengingatkan para pemudik untuk segera membayar denda tilang.
"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, email sama WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Sesuai aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat sejumlah pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Total ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan yang ada.
Pelanggaran tersebut terekam kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE). Rinciannya, pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik lebaran berjumlah 4.524.
"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip dari Detik.
Sebagai informasi, polisi memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik Lebaran 2024. Gage ini berlaku mulai 5 April 2024. Berikut jadwal dan lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 di tol Jakarta-Cikampek (Japek).
1. Arus Mudik
Km 0-414:
5-7 April 2024: Pukul 14.00-24.00 WIB
8 April 2024: Pukul 08.00-24.00 WIB
9 April 2024: Pukul 08.00-24.00 WIB
2. Arus Balik
KM 414-0
12 April 2024: Pukul 14.00-24.00 WIB
13 April 2024: Pukul 08.00-24.00 WIB
14-16 April 2024: Pukul 08.00-08.00 WIB.***
Komentar