Kasus Wahyu Setiawan Berpotensi Seret 3 Komisioner KPU Lainnya?

Jum'at, 10/01/2020 17:08 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan

law-justice.co - Wakil Sekjen DPP Partai Bulan Bintang Solihin Pure mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap, setelah sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah itu.

Wahyu diduga menerima suap dari calon Anggota DPR dari PDIP Harun Masiku, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Terima kasih KPK yang telah berani membongkar mafia pemilu dari dalam tubuh penyelenggara dan peserta Pemilu 2019 lalu dalam kasus suap PAW salah satu caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan 1," ujar Solihin Seperti dikutip dari jpnn.com, Jumat (10/1/2020).

Menurut Solihin berdasarkan pemaparan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di sejumlah media, urusan PAW bisa berjalan dengan baik tanpa harus melalui suap.

Apalagi berdasarkan putusan MA atas uji materi dari pengacara PDIP, sudah memutuskan penentu suara dan PAW seorang anggota DPR menjadi hak partai politik dalam hal ini PDIP.

"Jadi, tanpa harus melalui suap pun sebenarnya bisa untuk dilakukan PAW. Cukup dengan menyurati KPU dan disertakan dengan bukti pendukung, yakni putusan dan fatwa MA yang sebelumnya telah diajukan oleh pengacara PDIP itu," ucapnya.

Solihin menduga, kasus penyuapan terjadi karena Harun Masiku dan kawan-kawan tidak sabar menunggu proses, malah lebih memilih jalan pintas dengan dugaan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Parahnya lagi, Wahyu Setiawan diduga menyanggupi atas lobi jalan pintas Harun Masiku dkk, dengan meminta uang Rp 900 juta untuk operasi di KPU. Padahal, KPU pada rapat pleno 31 Augustus lalu telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti antar waktu alm Nazarudin Kiemas, bukan Harun Masiku," katanya.

Solihin lebih lanjut mengatakan, tak tertutup kemungkinan dalam kasus Wahyu Setiawan bakal menyeret paling tidak tiga komisoner KPU lain

"Karena kalau mau membatalkan hasil rapat pleno 31 Agustus, Wahyu Setiawan paling tidak harus bisa meyakinkan tiga orang komisioner lain untuk meloloskan janjinya ke Harun Masiku dkk setelah meminta operasional Rp900 juta itu dengan kalimat `siap mainkan`," pungkas Solihin.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar