Tak Ada Jenderal, Kompolnas: Cuma Oknum Polisi Dendam ke Novel

Selasa, 07/01/2020 08:00 WIB
Amnesty Internasional Indonesia mendesak presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mengungkap pelaku penyiraman Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Amnesty Internasional Indonesia mendesak presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mengungkap pelaku penyiraman Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Jakarta, law-justice.co - Keberhasilan Kepolisian menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan diapresiasi Anggota Kompolnas Yotje Mende.

Yotje bahkan menyebut bahwa kinerja Polri sudah positif dalam mengungkap kasus tersebut.

"Jadi kinerja mereka, kami lihat positif hanya memang bagaimana penyelesaiannya dan pengungkapannya itu yang kami dorong sekarang," kata Yotje di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/1/2020) seperti melansir suara.com.

Kompolnas sendiri enggan mengomentari terkait adanya pertanyaan sejumlah pihak kepada dua tersangka RM dan RB yang disebut-sebut hanya dijadikan tumbal.

Kendati begitu, Yotje memastikan bahwa dalam hasil temuan hingga kini hanya ada dua nama polisi aktif dan tidak ada nama lain termasuk polisi berpangkat jenderal.

"Kalau masalah itu tidak, tidak ada di dalam paparan itu dan kami berharap artinya disini siapapun yang terlibat harus diungkap. Untuk sementara ini hasil yang disampaikan ke Kompolnas tidak ada nama jenderal dan yang melakukan itu adalah oknum yang dendam terhadap Novel dan mereka sendiri melakukan ini secara pribadi," ujar Yotje.

Terkait penetapan dua tersangka tersebut, penyidik Polda Metro Jaya hari ini kembali memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi sekaligus korban teror air keras.

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengharapkan, Novel bersedia memberikan keterangan baru kepada para penyidik.

Sebab, dia menilai keterangan tersebut bisa membantu polisi menyidik lebih dalam kasus tersebut.

"Tentunya akan dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan apa yang korban alami seperti apa, kemudian kami mengharapkan juga ada keterangan yang bisa kami gunakan, keterangan baru yang bisa kita manfaatkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Argo di Bareskrim Polri.

Diketahui, Mabes Polri telah menangkap RB dan RM yang menjadi eksekutor kasus teror air keras terhadap Novel di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019).

Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob. Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka terkait aksi penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan di Bareskrim Polri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar