Konfirmasi Uang Rp800 Juta, KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL

Selasa, 07/05/2024 06:57 WIB
Anggota DPR RI F-Nasdem Ahmad Sahroni (Republika)

Anggota DPR RI F-Nasdem Ahmad Sahroni (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa bakal mengupayakan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan pemanggilan tersebut dengan mempertimbangkan timeline persidangan. Apabila masih cukup waktu, ia memastikan akan memanggil Sahroni yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

"Jika memungkinkan kita coba menghadirkan beliau [Ahmad Sahroni] agar kita bisa meng-kroscek keterangan saksi dan juga bukti setoran itu apakah sudah betul ada," ujar Jaksa Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5) malam.

Jaksa Meyer menjelaskan pemanggilan Sahroni berkaitan dengan pengembalian uang Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, terang dia, ingin mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian uang tersebut.

"Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg. Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," tutur Jaksa Meyer.

"Nanti apakah kaitannya uang itu yang diberikan secara tidak sah sehingga NasDem mengembalikan, yang nanti selain kita bisa menyimpulkan, alat bukti sebisa mungkin kita hadirkan. Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu," tegasnya.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar