Modus Sperma Hilangkan Santet, Dukun Cabul Malah Perkosa IRT

Sabtu, 07/12/2019 13:40 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Jurnal X)

Ilustrasi Pemerkosaan (Jurnal X)

law-justice.co - Tim gabungan dari Polsek Taktakan dan Polres Tanggamus berhasil menciduk seorang dukun cabul asal Lampung bernama Ripan. Si dukun ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap istri salah seorang pasiennya. Modusnya, Ripan berdalih bisa menghilangkan santet suami korban dengan menggunakan sperma.

Dilansir dari Sindonews, Kejadian ini terjadi di Taktakan, Kota Serang, Banten. Si dukun yang berasal dari Kabupaten Tanggamus mengajak korban berhubungan badan demi kesembuhan suaminya. Ia beralasan syarat agar suami korban sembuh dari santet yakni dengan sperma yang dihasilkan dari hubungan intim.

Belakangan diketahui, Ripan ternyata hanya seorang dukun cabul. Merasa tertipu, korban yang merupakan ibu rumah tangga alias IRT ini akhinya melapor ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Taktakan Ipda Saefudin mengatakan pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama dengan Polres Tanggamus. "Sudah diamankan semalam, saat ini masih dalam perjalanan menuju Banten," kata Saefudin.

Dijelaskan Saefudin, kasus pemerkosaan terhadap korban sebenarnya sudah terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya Sabtu (31/8/2019). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di wilayah Taktakan, Kota Serang.

Saat itu, korbannya berniat untuk menyembuhkan suaminya yang diduga terkena santet bulu babi. Namun, pelaku menawarkan syarat jika ingin sembuh maka harus berhubungan intim. "Ceritanya suaminya sakit, sama bibinya dibawahlah orang pinter dari Lampung. Saat itu pelaku mengatakan kalau yang bisa mengobati itu korban sendiri dengan menggunakan sperma," kata dia.

Kemudian korban pun diajak ke belakang, pada saat itulah pemerkosaan dilakukan oleh pelaku. Bukannya sembuh, korban merasa dibohongi. "Dia (korban) bercerita kepada petugas kalau dia diperkosa. Tapi dia tak mau (melapor) karena malu atau aib, nanti ramai. Dia mau cari sendiri pelakunya," ujarnya.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Serang Kota.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar