Bejad, Guru Agama Raba Alat Vital Muridnya!

Jum'at, 22/11/2019 21:20 WIB
Ilustrasi tangkap. (ist)

Ilustrasi tangkap. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Seorang kakek berusia 72 tahun berinisial D ditangkap personel PPA Polres Pinrang, Sulawesi Selatan lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada murind mengajinya.

"Diduga karena meraba alat vital muridnya seorang siswi kelas 1 sekolah dasar, kakek D diamankan berdasarkan laporan LPB/535/POLRES PINRANG, tanggal 15 November 2019, yang diterima polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/11/2019).

Pelaku yang merupakan warga Kampung Tana Cicca Dua, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, itu diduga mencabuli N (7), yang merupakan murid mengajinya sendiri.

"Saat ini penyidik masih terus menggali keterangan terduga pelaku, apakah sempat menyetubuhi korbannya atau tidak, sebab hasil visum et revertum belum dikeluarkan pihak rumah sakit," ungkap AKP Dharma Negara.

Polisi masih terus mengorek keterangan terduga pelaku, apakah ada korban lain atau tidak. D mengaku meraba alat vital korban, yang saat itu diajak masuk ke dalam kamar usai mengaji.

Terduga pelaku kemudian menggendong korban ke dalam kamar.

"Selain di kamar, saya juga pernah melakukan hal yang sama di dapur, saat saya ajak korban membantu saya cuci piring, usai mengaji," kata D.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar