Buntut Dugaan KDRT & Selingkuh, Lettu Malik Agam Ditahan Kodam Udayana

Rabu, 24/04/2024 11:00 WIB
KDRT (Ilustrasi)

KDRT (Ilustrasi)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana membenarkan bahwa anggota TNI Lettu Malik Hanro Agam atau Lettu Malik Agam ditahan di Detasemen Polisi Militer Udayana.

"Iya, sudah ditahan," kata Agung saat dihubungi, Rabu (24/4).

Dia menjelaskan penahanan oleh POM itu dilakukan karena Lettu Malik Agam terseret tiga kasus.

Pertama, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan dengan perempuan di Kupang, dan dugaan perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA.

Dia menyebut untuk kasus pertama, sudah sampai tahap kasasi. Sementara kedua, telah dilimpahkan ke oditur dan kasus ketiga masih penyelidikan.

"Yang kasus viral itu (kasus ketiga) itu buktinya belum cukup," kata Agung.

Sementara itu, mengutip dari Antara, istri Lettu Agam yakni Anandira Puspita yang semula ditahan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh penyidik Polresta Denpasar, kini sudah dilepaskan dari tahanan.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita sebagai tersangka dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Anandira Puspita, admin dari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat dengan pasal yang sama. Keduanya dinilai penyidik telah mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa izin.

Dalam unggahan pada akun Instagram @ayoberanilaporkan6 disebutkan bahwa BA, yang terkonfirmasi anak seorang petinggi polisi di Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Malik Agam.

Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar. Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar