Bawaslu Sulsel: Ada 69 Kasus Netralitas ASN Selama Masa Kampanye
Usai mencoblos barusan. (Foto: Karl BAM Sirait)
Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 69 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi sepanjang masa kampanye Pemilu 2024.
Kata dia, kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP).
"Dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ada 47 kasus-- temuan 10 kasus, laporan delapan kasus--dan sudah dilimpahkan ke Gakkumdu empat kasus dengan total 69 kasus," katanya, Minggu (11/2).
Sementara itu, kata dia terdapat 86 jumlah pelapor yang melaporkan pelanggaran--di mana 48 yang dinyatakan selesai dan 38 diproses tindak lanjut.
Dari jumlah yang ditindaklanjuti itu ada 10 di antaranya terbukti dan sisanya tidak terbukti kasus pelanggaran netralitas ASN.
"Sebarannya di 24 kabupaten kota se-Sulsel. Pelaporan tertinggi di Kota Parepare sebanyak 13 pelaporan, disusul Kota Palopo 11 pelaporan. Kemudian Kabupaten Pangkep ada enam pelaporan, Bantaeng dan Luwu Timur masing-masing ada lima pelaporan. Selebihnya dibawa lima kasus," ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menyebutkan sebanyak 43 kasus yang ditangani sepanjang masa kampanye di antaranya dua kasus pelanggaran Pemilu telah dijatuhi vonis pidana kurungan penjara.
"Sejak kampanye ada 43 yang ditangani dengan berbagai variabel, diantaranya ada lima naik ke penyidikan dan dua vonis pidana," kata Mardiana, Kamis (8/2).
Mardiana menerangkan 43 kasus tersebut di mana terdapat laporan terkait netralitas ASN dan kepala desa terlibat langsung pada sebuah kampanye hingga terjadinya dugaan politik uang.
"Politik uang itu di Bulukumba yang putus hukuman selama 8 bulan pidana. Kemudian di Sinjai (putus) 2 bulan pidana. Kabarnya mereka mengajukan (banding) itu," ungkapnya.
Komentar