Pesan Khusus Saut Situmorang ke Ketua KPK Terpilih Firli

Jum'at, 22/11/2019 15:00 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (Media Indonesia)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Sekjen PPP Arsul Sani mengusulkan Komjen Firli Bahuri tak harus mundur dari Polri meski menjabat Ketua KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun angkat bicara. Ia mengingatkan pentingnya seorang pimpinan KPK mengikuti aturan.

"Ikuti saja aturan yang ada. Dalam hal misalnya, tidak ada aturannya maka perlu dibuat agar tidak conflict of interest lain lagi," ujar Saut seperti dilansir dari Detik.com, Jumat (22/11/2019).

Dia pun mencontohkan pengalamannya saat baru-baru dipilih menjadi komisioner KPK. Dia mengaku rela meninggalkan jabatan dan gaji di Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menghindari conflict of interest di KPK.

"Kalau saya saat mau masuk KPK meninggalkan jabatan di BIN, gaji dan lain-lain, semua di KPK, aturan di KPK seperti apa aturan di Polri seperti apa, kalau di tempat lain utamanya di KPK tentu perlu diatur untuk kepastian mengabdinya seperti apa sejalan dengan UU yang berlaku," katanya.

Saut juga mengingatkan kepada pimpinan KPK yang selanjutnya akan memimpin agar terus mengedepankan aturan yang berlaku di KPK. Mereka juga diharapkan bisa menghindari isu conflict of interest mengingat KPK adalah lembaga independen.

"Sekali Anda bergabung di KPK maka `institution values and norms` (nilai dan norma institusi) yang sudah berkembang harus dipahami dan diikuti," tegasnya.

"Itu perlu ditaati agar tidak muncul berbagai penilaian, isu utama kerja di KPK itu adalah conflict of interest, dan melindungi pagawai dan pimpinan KPK agar fokus pada kompetensinya di KPK, dengan bebas menjalani nilai-nilai di KPK yang sudah tumbuh berkembang apapun UU-nya misalnya," tutur dia.

Sebelumnya, Sekjen PPP Arsul Sani meminta semua pihak tak mempermasalahkan status keanggotaan Komjen Firli Bahuri di Polri saat menjabat Ketua KPK. Arsul membandingkan dengan jabatan Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNPT Suhardi Alius yang juga tidak mundur dari Polri saat menjabat di kedua lembaga tersebut.

"Nah sekarang pertanyaannya kenapa sih kok kalau KPK itu selalu dipersoalkan? Kan yang namanya MPK ini juga lembaga penegak hukum untuk kejahatan serius, kejahatan luar biasa. BNPT juga sama, hanya jenisnya saja yang terorisme," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

"Kenapa selalu orang meributkannya KPK? Kenapa tidak diributkan ketika misalnya Pak Suhardi Alius diangkat, atau yang sebelum-sebelumnya, atau ketika (Kepala) BNN diangkat?" imbuhnya.

Polemik soal status keanggotan Komjen Firli Bahuri ditanyakan Ketua Komisi III Herman Herry dalam rapat bersama Kapolri Jenderal Idham Azis. Idham menjelaskan Firli harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam jika kelak resmi dilantik sebagai Ketua KPK.

Idham menjelaskan hal itu sesuai dengan pasal 29 UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPL. Dalam aturan itu, kata dia, sebagai Ketua KPK Firli harus melepaskan jabatan struktural.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar