Gunakan Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru Jadi Tersangka & Ditahan

Jum'at, 22/11/2019 12:15 WIB
Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah (kanan). (masasih.id)

Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah (kanan). (masasih.id)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan telah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 November 2019 seperti melansir vivanews.com.

Yang bersangkutan disebut sudah ditahan. Dia ditahan sejak 21 Agustus 2019. Benny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi masih menyelidiki sudah berapa lama mantan kapolsek Metro Kebayoran Baru ini mengonsumsi barang haram tersebut.

"Sudah ditahan di Rutan Narkoba," katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Edy Pramono mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.

"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," ucap dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar