Dipecat Karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri

Selasa, 21/12/2021 14:52 WIB
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah gugat Kapolri terkait kasus narkoba (hallobanten)

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah gugat Kapolri terkait kasus narkoba (hallobanten)

Jakarta, law-justice.co - Aksi nekat dilakukan oleh mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah yang berani menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pasalnya, Benny tak terima dirinya dipecat terkait kasus narkoba.

Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Ada dua tergugat dalam perkara ini. Tergugat 1 adalah Kapolri dan tergugat 2 ialah Kapolda Metro Jaya.

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

"Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat," demikian poin keempat gugatan Benny seperti dilihat detikcom dari SIPP PTUN Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Kasus Benny ini bermula pada 2019. Kala itu, Benny, yang masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru, ditangkap karena memakai narkoba. Benny diciduk Tim Propam Polda Metro Jaya di ruang kerjanya di Polsek Kebayoran Baru. Saat dilakukan penggeledahan, tim Propam menemukan adanya 4 paket sabut.

Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Gatot Eddy Pramono, juga menyampaikan bahwa Benny dipergoki sedang menggunakan sabu saat ditangkap tim Propam.

"Kalau saya tidak salah, dia juga menggunakan. Karena itu kan sudah lama ya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Buntutnya, Benny yang saat itu berpangkat AKBP langsung dicopot dari jabatannya. Tak hanya itu, Benny juga langsung ditahan. Tak lama kemudian, Provos Polda Metro Jaya juga memberhentikan Benny secara tidak hormat. Saat itu, Benny sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Pada 30 April 2020, putusan perkara narkoba Benny diketok. Majelis hakim menyatakan Benny bersalah. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika.

Hingga akhirnya tahun ini, Benny melayangkan gugatan ke PTUN. Dia menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

Berikut isi gugatan Benny:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).

7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang yimbul dalam perkara ini.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar