Rehabilitasi Terhadap Oknum Polisi yang Gunakan Narkoba

Polres Mukomuko merehabilitasi oknum polisi yang positif menggunakan narkoba. (Foto: Antara).
law-justice.co - Kepolisian Daerah Bengkulu merehabilitasi sejumlah oknum polisi yang diketahui positif menggunakan narkoba agar mereka mampu terbebas dari barang haram tersebut.
"Khusus internal di jajaran Polres Mukomuko, saya sudah ingatkan ada program rehabilitasi supaya mereka bisa terbebas dari narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, dikutip dari Antara, Minggu (25/7/2021).
Pernyataan Andy itu menyusul penangkapan Bripka MN (40) atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Mukomuko.
Kepolisian resor setempat menemukan sedikitnya empat oknum polisi di daerah ini yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine terhadap anggotanya.
Terhadap anggota Polri di daerah ini yang positif narkoba tetapi tidak bersedia menjalani program rehabilitasi, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terhadap mereka.
"Saya sudah ingatkan dan menawarkan program rehabilitasi supaya mereka terbebas dari narkoba. Jika tidak diindahkan, penegakan hukum tetap dilakukan dan tidak pandang bulu, siapa pun oknumnya kami proses," ujarnya.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengawasi aktivitas empat oknum polisi yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine agar mereka tidak menggunakan lagi barang haram tersebut.
Ia menduga kemungkinan masih ada lagi oknum di polres dan polsek jajaran daerah ini yang terlibat sebagai pemakai maupun penjual narkoba.
"Ini bukan suatu kebanggaan, yang seharusnya tidak perlu terjadi. Ini merupakan suatu komitmen Polres Mukomuko untuk serius dan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan dan penindakan terhadap internal oknum anggota Polri maupun eksternal," katanya menegaskan.
Komentar